Senin, 29 Juni 2026

Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Terbitkan Surat Anjuran Atas Kasus PHK Dua Pekerja PT PNM (Persero)

Administrator - Selasa, 18 Februari 2020 16:15 WIB
Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Terbitkan Surat Anjuran Atas Kasus PHK Dua Pekerja PT PNM (Persero)

 

Baca Juga:

Rantauprapat I Sumut24.co

Setelah Perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu pada Tanggal 03-02-2020 Antara Dua Pekerja Desi Afrianti Sirait Dan Elly Febriyani Tanjung dengan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat tidak menghasilkan kesepakatan maka akhirnya Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu menerbitkan Surat Anjuran bernomor: 560/0421/DTK-4/2020. Adapun isi dari Surat Anjuran tersebut adalah Menganjurkan Perusahaan Membayar Hak Kedua Pekerja Tersebut Masing-Masing Rp 40.800.000 untuk Desi Afriani Sirat dan Rp 57.120.000 untuk Elly Febriyani Tanjung.

Hal ini terkonfirmasi langsung dari Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Tumpak Manik, SH oleh Wartawan LH (Selasa, 18/022020-Red). Kemudian Manik menjelaskan lebih lanjut ” Anjuran sudah kita serahkan kepada Kedua Belah Pihak, Pekerja atau Kuasanya dan PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat. Dan kita harapkan Pihak Perusahaan dapat segera membayar Hak Kedua Pekerja Tersebut. Namun bila Perusahaan tidak juga mau membayarnya maka Kedua Pekerja atau Kuasanya dapat meneruskannya ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Pengadilan Negeri Medan ” Jelas Tumpak Manik, SH.

Ditempat terpisah, Ketua FSPMI Cabang Labuhanbatu Wardin yang bertindak sebagai Kuasa Pendamping Kedua Pekerja Tersebut, saat dikonfirmasi Wartawan LH (Selasa, 18/02/2020-Red) di Rantauprapat, membenarkan bahwa Anjuran atas kasus PHK Desi Afrianti dan Elly Febriyani Tanjung sudah diterbitkan Disnaker Labuhanbatu. ” Ya, memang benar Anjuran dari Disnaker Labuhanbatu sudah terbit, dan kami akan menunggu respon dari pihak PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat untuk Membayar Hak Kedua Pekerja Tersebut ” ujar Wardin.

Lebih lanjut Wardin menjelaskan, ” Surat Anjuran tersebut merupakan bukti adanya dugaan PT PNM (Persero) melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang- Undangan Tentang Ketenagakerjaan. Apabila sepuluh hari setelah terbitnya Surat Anjuran Pihak Perusahaan tidak juga mau membayar Hak Kedua Pekerja Tersebut, maka permasalahan Kami teruskan ke PPHI Pengadilan Negeri Medan “ kata Wardin.

“ Kami tidak akan menyerah begitu saja, karena Hak Kedua Pekerja sebagaimana yang tersebut dalam Surat Anjuran adalah Mandatori dari Peraturan Perundang-Undangan yang harus dibayar oleh PT PNM (Persero). Tidak ada yang boleh kebal terhadap hukum di Negara ini sekalipun PT PNM (Persero) adalah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ” sebutnya.(Wahyudi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi
Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Raih Piala DPR RI DR. H. Musa Rajekshah
komentar
beritaTerbaru