Rekam Jejak Narendra Modi: Transformator India Menuju Era Baru
sumut24.co Menjelang kunjungan resmi Perdana Menteri India, Narendra Modi, ke Indonesia dalam waktu dekat, profil mendalam mengenai rekam j
Profil
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co Januari hingga pertengahan Pebruari 2020 Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 94 Tersangka pengedar gelap narkoba, menyita 17.685,80 grm (17,68 Kg) sabu dan 18.549 butir ekstasi. Seorang tersangka terpaksa ditembak mati karena berusaha melukai polisi dengan menggunakan parang dan beberapa orang diantaranya dilumpuhkan dengan tembakan terarah, tepat dan terukur dibagian kaki.
“Para tersangka diantanya jaringan Internasional, yang memasok narkoba yang dikemas kamuplasi teh china, masuk menggunakan jalur laut dari wilayah perairan segitiga emas Thailand, Kamboja dan mengendap di pulau Andaman kemudian bergerak ke perairan Malaysia yang selanjutnya melakuka pejemputan ke tengah laut Indonesia,” Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawan, Senin (17/2).
Hendri mengatakan, dari jumlah barang bukti yang disita, aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan sebanyak 17.685 nyawa manusia dengan asumsi 1 gram perorang dari pengaruh penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dan, 18.549 orang dengan asumsi 1 butir ekatasi per orang.
“Sumatera Utara sudah darurat narkoba sehingga perlu penyelamatan. Masyarakat diminta untuk membantu pihak kepolisian memerangi penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” tegas Hendri Marpaung didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Frenky dan para Kasubdit, Senin (17/2) di Mapoldasu.
Disebutkan, dalam UU RI no.35 2009 tentang narkotik pasal 104-pasal 108 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperab serta membantu pencegahan dan pemberantasan narkotika serta prekursor narkotika, memperoleh dan memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum baik Polri maupun BNN.
Ditegaskan, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) no.6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga kementerian dan lembaga mempunyai tanggung jawab dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunasn dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
“Artinya, bukan hanya pihak keamanan dalam hal ini Polri dan BNN yang bertanggung jawab tetapi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah berperan serta membasmi peredaran narkoba,” jelas Hendri.
Kepada para tersangka dipersangkakan melanggar UU No.35 Tahun 2009 pasal 114,112,132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.tutupnya.(W05)
sumut24.co Menjelang kunjungan resmi Perdana Menteri India, Narendra Modi, ke Indonesia dalam waktu dekat, profil mendalam mengenai rekam j
Profil
Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM membuka Orientasi PPPK Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pa
News
Sekda Pakpak Bharat Resmi Membuka Orentasi PPPK, Di Ikuti 22 Orang Peserta
kota
JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution Kolaborasi Pemerintah dan Media Kunci Percepat Pembangunan
News
Paripurna VI DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Ke
kota
Wali Kota menghadiri Tabligh Akbar sekaligus Peresmian Mushollah Muslimat Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tomuan
kota
Amnesti di Tengah Momentum Kemerdekaan Menguji Komitmen Negara terhadap Keadilan bagi Pejuang Pandemi
kota
Gerindra Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMPKNMP Tetap Dilanjutkan
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri puncak pelaksanaan Asahan Fight SeriesIII yang digelar di Gedung Olahra
News