Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co Januari hingga pertengahan Pebruari 2020 Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 94 Tersangka pengedar gelap narkoba, menyita 17.685,80 grm (17,68 Kg) sabu dan 18.549 butir ekstasi. Seorang tersangka terpaksa ditembak mati karena berusaha melukai polisi dengan menggunakan parang dan beberapa orang diantaranya dilumpuhkan dengan tembakan terarah, tepat dan terukur dibagian kaki.
“Para tersangka diantanya jaringan Internasional, yang memasok narkoba yang dikemas kamuplasi teh china, masuk menggunakan jalur laut dari wilayah perairan segitiga emas Thailand, Kamboja dan mengendap di pulau Andaman kemudian bergerak ke perairan Malaysia yang selanjutnya melakuka pejemputan ke tengah laut Indonesia,” Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawan, Senin (17/2).
Hendri mengatakan, dari jumlah barang bukti yang disita, aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan sebanyak 17.685 nyawa manusia dengan asumsi 1 gram perorang dari pengaruh penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dan, 18.549 orang dengan asumsi 1 butir ekatasi per orang.
“Sumatera Utara sudah darurat narkoba sehingga perlu penyelamatan. Masyarakat diminta untuk membantu pihak kepolisian memerangi penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” tegas Hendri Marpaung didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Frenky dan para Kasubdit, Senin (17/2) di Mapoldasu.
Disebutkan, dalam UU RI no.35 2009 tentang narkotik pasal 104-pasal 108 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperab serta membantu pencegahan dan pemberantasan narkotika serta prekursor narkotika, memperoleh dan memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum baik Polri maupun BNN.
Ditegaskan, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) no.6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga kementerian dan lembaga mempunyai tanggung jawab dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunasn dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
“Artinya, bukan hanya pihak keamanan dalam hal ini Polri dan BNN yang bertanggung jawab tetapi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah berperan serta membasmi peredaran narkoba,” jelas Hendri.
Kepada para tersangka dipersangkakan melanggar UU No.35 Tahun 2009 pasal 114,112,132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.tutupnya.(W05)
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
JAKARTA, SUMUT24.CO Sebanyak 25 wakil menteri (wamen) saat ini masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usah
News
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
kota
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen yang berlangsung di Gelanggang M
News
Medan Taekwondo Berastagi dari Kabupaten Karo sukses keluar sebagai juara umum pada ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship (SNTC) s
Umum
MEDAN, SUMUT24.CO Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Patriot Medan U11 mencetak sejarah dengan menjuarai Festival SSB U11 seSumatera Utara yang
Sport
Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDMMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (I
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pe
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat sinergi dengan insan media sebag
kota