Senin, 29 Juni 2026

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Karo

Administrator - Selasa, 11 Februari 2020 15:27 WIB
KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Karo

Tanahkaro I Sumut24

Baca Juga:

Kasus dugaan korupsi “berjamaah” di Pemkab Karo senilai miliaran rupiah tahun anggaran 2019 mulai terendus. Bahkan tidak tertutup kemungkinan praktik “bagi -bagi” uang rakyat ini akan bergulir keranah hukum.

Memuluskan permainan menggrogoti kas keuangan daerah dibuatlah sebuah aturan yang bernama Peraturan Bupati Karo (Perbup). Peraturan ABS (agar bos senang) berhasil mengucurkan dana miliaran rupiah ke pundi-pundi para petinggi terutama yang menduduki singgasana ‘Karo Satu’ dan ‘Karo Dua’.

Peraturan Bupati Karo, Nomor 48 tahun 2018 tentang kriteria dan besaran pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2019 telah ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2018 ditanda tangani Bupati Karo, Terkelin Brahmana. Juga telah diundangkan di Kabanjahe pada hari itu juga dan ditambahkan dalam Berita Daerah Kabupaten Karo Tahun 2018 dengan 48.

Dengan telah diundangkannya ‘Perbup abal-abal’ tersebut, maka Bupati Karo Terkelin Brahmana berhak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp40 juta setiap bulannya. Demikian juga dengan Wakil Bupati Karo berhak mendapat tambahan sebesar Rp35 juta perbulan, beda tipis jumlah dengan penerjimaan Bupati Karo.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan SUMUT24 di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2020) pukul 09.58.WIB mengelak memberikan jumlah anggaan yang sudah dibayarkan.

“Kalau untuk lebih konkrit berapa yang sudah dibayarkan, lebih jelas rekan-rekan tanyakan saja ke Inspektorat. Ini sudah masalah hitung-hitungan. Jadi pasti nanti hitungan orang itu yang benar,” ujar Andreasta Tarigan berkelit sambil menanyakan kepada stafnya, tetapi semua staf diruang bidang anggaran DPPKAD bungkam seribu bahasa.

Ditambahkan Andreasta lagi, pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus sudah tidak dibayarkan lagi tahun anggaran 2020.

“Sampai bulan Oktober 2019 saja yang dibayarkan, menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri kata BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, Perwakilan, Sumatera Utara,” jelas Andreasta.

Sementara itu, Kepala Inspektoran Kabupaten Karo, Philimon A. S. Berahmana, ketika hendak dikonfirmasi Selasa (11/2) pukul 10.25 WIB tidak berada diruangannya. Salah staf yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan bahwa pimpinan sedang Dinas Luar. ”Bapak Pimpinan lagi dinas luar pak. Coba besok bapak datang lagi atau buat janji,” singkatnya.

Ketika dihubungi melalui pesan whatsApp, Philimon Berahmana juga mengaku sedang dinas luar. “Saya lagi dinas luar, nanti kita atur waktu,“ jawabnya singkat melalui pesan whatsapp. (lin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi
Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Raih Piala DPR RI DR. H. Musa Rajekshah
Patriot Medan U-11 Cetak Sejarah, Juara Festival SSB U-11 Se-Sumut
komentar
beritaTerbaru