Senin, 29 Juni 2026

Lagi dirumah Mertua, Pengedar Sabu Kuala Bali Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai

Administrator - Senin, 10 Februari 2020 19:32 WIB
Lagi dirumah Mertua, Pengedar Sabu Kuala Bali Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai

 

Baca Juga:

Serdang Bedagai I Sumut24.co

 

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), minggu (9/2/2020) malam berhasil meringkus seorang pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu sabu di Desa Kuala Bali Kecamatan Serbajadi.

 

Pelaku diketahui bernama MAH alias Pije (28) warga Dusun II Desa Kuala Bali Kecamatan Serbajadi. Pelaku ditangkap dirumah kediaman mertuanya sekira pukul 21.00 WIB. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, satu unit timbangan elektrik serta uang Rp 200.000,-.

 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, senin (10/2/2020) menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka Pije adalah menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Kuala Bali.

 

Atas informasi itu, personil Sat Narkoba Polres Sergai kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelaku bernama Pije. Selanjutnya tim melakukan under cover buy dan berhasil menangkap tersangka.

 

“Saat menangkap tersangka, tim opsnal melakukan undercoper buy menyaru sebagai pembeli. Begitu melihat tersangka, tim langsung melakukan penyergapan,”ungkap Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

 

Usai melakukan penangkapan, lanjut Kasat Res Narkoba, tim opsanal dengan didampingi Kepala Dusun setempat melakukan penggeledahan kerumah tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,26 gram bersama 1 unit timbangan tersimpan dalam rak televisi.

 

“Pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut di peroleh dari tersangka Ucok yang juga merupakan tetangga dengan mertua tersangka. Selanjutnya tim melakukan pengerebekan dirumah ucok namun pelaku sudah melarikan diri dan hasil penggeledahan dalam rumah ucok tidak ditemukan barang barang terlarang,”bilang Kasat Res Narkoba.

 

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.(Bdi)

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi
Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Raih Piala DPR RI DR. H. Musa Rajekshah
Patriot Medan U-11 Cetak Sejarah, Juara Festival SSB U-11 Se-Sumut
komentar
beritaTerbaru