Senin, 29 Juni 2026

Kejari Sergai Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Desa di Kecamatan Dolok Merawan

Administrator - Kamis, 23 Januari 2020 14:28 WIB
Kejari Sergai Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Desa di Kecamatan Dolok Merawan

 

Baca Juga:

Serdang Bedagai I Sumut24

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menggelar sosialisasi tentang penyuluhan hukum bagi aparatur Pemerintahan Desa se-Kecamatan Dolok Merawan. Kegiatan yang masuk dalam Program “Jaga Desa” tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Dolok Merawan, kamis (23/1/2020).

Kasidatun Kejari Sergai Ibrahim Sitompul SH, selaku narasumber didampingi Kasiintel Edward Sibagariang SH MH menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan sekaligus pemahaman tentang hukum bagi aparatur Pemerintah Desa terkait penggunaan Dana Desa (DD).

Melalui Program “Jaga Desa” ini, lanjut Kasidatun, kedepannya pihak kejaksaan berupaya untuk dapat meminimalisir adanya kemungkinan kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.

“Program ini berbeda dengan TP4D, kalau TP4D melakukan pengawalan, tapi kalau Program “Jaga Desa” ini, hanya memberikan sosialisasi ataupun penyuluhan tentang hukum yang berkaitan tentang Dana Desa, agar tidak ada lagi keraguan dalam mengelola Dana Desa,”ungkap Kasidatun Ibrahim Sitompul.

Kasidatun juga berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, para aparatur Desa dapat memahami serta dapat mengelola Dana Desa tersebut dengan baik dan benar. Jika anggaran Dana Desa dipergunakan tidak tepat sasaran maka ada tindak pidana hukumnya.

“Jika digunakan dan penggunaan tidak tepat sasaran maka ada tindak pidananya. Oleh karena itu, mari kita jaga Desa, kenali hukum dan jauhi hukuman,”papar Kasidatun Kejariu Sergai.

Sementara itu, Camat Dolok Merawan Muhammad Fahmi mengapresiasi kegiatan sosialisasi hukum di Kecamatan Dolok Merawan. Penyuluhan hukum ini, kata Fahmi, sangat penting diberikan khususnya kepada Aparatur Desa.

“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, kami berharap bisa meningkatkan kewaspadaan dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari penyalahan hukum,”ungkap Camat Dolok Merawan Muhammad Fahmi.(Bdi).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN Tingkatkan Kompetensi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Koding Dan Kecerdasan Artifisial di Asahan
PLN UIP SBU Perkuat Sinergi Dengan Media, Dukung Keterbukaan Informasi Pembangunan Ketenagalistrikan
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
komentar
beritaTerbaru