Medan|SUMUT24
Komisi III DPRD Medan mempertanyakan kembali izin dan pajak Delta Spa, guna memastikan berbagai usaha Spa dan KTV memiliki izin dan terhidar dari usaha kemaksiatan.
Baca Juga:
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis didampingi, Erwin Siahaan, Abd Rahman Nasution, Hendri Duin, Netti Yuniati Siregar, Siti Suciati, Rudianto Sitorus dan Irwansyah dengan manajemen PT Delta Internasional Hotel di Jl Juanda Medan, Senin (21/1).
Penjadwalan kembali RDP oleh Komisi III DPRD Medan dengan manajemen PT Delta Internasional Hotel untuk memastikan beberapa usaha Spa dan KTV yang ada di hotel memiliki izin dan taat pajak, guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Pemko Medan, ujar Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis.
Menurut anggota Komisi III DPRD Medan Erwin Siahaan, pihaknya akan berusaha mengawasi berbagai usaha tempat hiburan di Medan. “Pertama sekali alasan memanggil untuk memastikan usaha memiliki izin dan mentaati aturan termasuk pembayaran pajak,” sebut Erwin.
Selain itu tambah Erwin, untuk RDP berikutnya akan mengundang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dengan usaha Delta Spa. Apalagi intansi terkait yang menangani masalah pajak.
Disisi lain anggota DPRD lainnya Rudiawan Sitorus mengingatkan pihak pemilik Delta Spa agar memperhatikan nilai moral anak anak muda di kota Medan.
Begitu juga dengan pengoperasian Delta Spa agar tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
“Pemilik usaha diminta jangan hanya memikirkan keuntungan saja sehingga melegalkan usaha maksiat.
Rapat tersebut, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis didampingi, Erwin Siahaan, Abd Rahman Nasution, Hendri Duin, Netti Yuniati Siregar, Siti Suciati, Rudianto Sitorus dan Irwansyah. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News