Selasa, 31 Maret 2026

KPU Binjai rekrut 25 orang PPK, ini persyaratannya

Administrator - Selasa, 21 Januari 2020 12:40 WIB
KPU Binjai rekrut 25 orang PPK, ini persyaratannya

 

Baca Juga:

Binjai|SUMUT24 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai akan merekrut 25 orang untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna menyelenggarakan pemilihan Wali Kota pada lima kecamatan yang ada di daerah itu.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi, di Binjai, didampingi Komisioner Robby Effendi.

Zulfan mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan menjelang Pilwako Binjai 2020, dimana dalam waktu dekat akan merekrut warga Binjai untuk menjadi Badan Ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan.

“Sudah mulai berjalan persiapan Pilwako Binjai 2020, dalam waktu dekat kami akan melakukan perekrutan badan ad hoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan,” katanya.

Sementara itu Komisioner KPU Binjai Divisi SDM dan Parmas Robby Effendi menjelaskan penerimaan pendaftaran selama tujuh hari, mulai 18 sampai 24 Januari 2020.

Untuk persyaratannya dan dokumen pendukung bisa diunduh melalui website KPU Binjai atau bisa langsung mendatangi kantor KPU.

Robby Effendi menyampaikan untuk lima kecamatan se-Kota Binjai yang dibutuhkan sebanyak 25 orang.

Setelah mendaftar, administrasi nantinya akan diperiksa oleh Tim Pokja Perekrutan Badan Ad hoc. Dimana berkas administrasi harus disertai fotokopi e-KTP, surat setia pada Pancasila bisa diambil di website, punya pernyataan integritas (kuat, jujur dan adil), surat tidak pernah menjadi anggota politik, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan sedang menjalani pendidikan sekolah.

Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye, surat pernyataan tidak diberhentikan KPU/DKPP, surat tidak pernah pidana penjara sesuai berkekuatan hukum tetap pengadilan, katanya.

“KPU pada intinya tetap melanjutkan semangat membangun penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas. Bagaimanapun PPK adalah ujung tombak penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan,” sebutnya.

Robby menerangkan setelah lulus administrasi, selanjutnya calon anggota PPK akan mengikuti ujian tertulis.

Metode ujian tertulis akan menggunakan. metode CAT (computer assesmen tes). Adapun materi yang diujikan berkisar tentang UU Pemilu khususnya terkait tentang tugas fungsi wewenang PPK, tentang rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat kecamatan, pengetahuan umum tentang kewilayahan.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
GARUDA 08, SYAMSUL RIZAL : MENGECAM SIKAP AGRESIF TENTARA ISRAEL ATAS KEMATIAN ANGGOTA TNI DI LIBANON
DPRD Padangsidimpuan Bedah Kinerja Pemko 2025, LKPJ dan Pasar Sangkumpal Bonang Disorot Tajam
Musrenbang RKPD 2027 Tapsel Digelar, Kapolres Yon Edi Winara: Stabilitas Keamanan Kunci Sukses Pembangunan
Resmi! Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan Resmikan Kantor Bupati Padang Lawas yang Baru, Era Pelayanan Publik Lebih Modern Dimulai
komentar
beritaTerbaru