Senin, 29 Juni 2026

Polda Sumut, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Induk Masih Dalam Penyelidikan.

Administrator - Kamis, 16 Januari 2020 12:17 WIB
Polda Sumut, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Induk Masih Dalam Penyelidikan.

MEDAN I Sumut24.co Terkait kasus dugaan korupsi Pasar Induk Medan, Subdit III/Tipidkor (Direktorat) Reskrimsus Polda Sumut tengah mengintensifkan penyelidikan. Dalam hal ini seratusan saksi terdiri pedagang dan pihak PD Pasar Medan telah dimintai keterangan. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PD Pasar Kota Medan, dan kini menjadi anggota DPRD Sumut, BS

Baca Juga:

“Sudah banyak diperiksa, ada sekitar 120-an orang pedagang dan pihak PD Pasar. Sedangkan BS akan juga segera diperiksa,” terang Kasubdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman, sambil meminta untuk konfirmasi lebih lanjut kepada Direktur Reskrimsus Polda Sumut.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana, ketika ditanya soal penyelidikan dugaan korupsi tersebut, mengatakan kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Dirkrimsus belum bersedia membeberkan proses yang telah dilakukan pihaknya.

“Kalau untuk kasus Pasar Induk masih dalam penyelidikan. Jadi, belum bisa diekspose,” ujar Rony.

Saat didesak wartawan apa boleh mempublikasikan berita tersebut, Dirkrimsus mempersilahkan. “Silahkan aja Bang,” tukasnya.

Sedangkan salah seorang pedagang Pasar Induk Medan menyebutkan, harga (kios) di Pasar Induk setelah selesai dibangun untuk unit grosir Rp12 juta, unit sub grosir Rp7 juta, dan unit stand Rp5 juta.

“Namun, harga kios sekarang di Pasar Induk sudah mahal, sampai mencapai Rp20-30 juta. Ini karena membeli kios (dari) tangan ke tangan sehingga jadi mahal,” sebut pedagang yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya kepada wartawan, Kamis (16/1).

Disebut-sebut, proses pembangunan dan penjualan kios Pasar Induk telah menimbulkan penyelewengan hingga mencapai Rp60 miliar lebih. Dugaan korupsi itu kemudian diselidiki Polda Sumut dan kini tengah dalam proses.

Secara terpisah, Mantan Dirut PD Pasar Medan, BS yang bertanggungjawab dalam kasus ini, ketika dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler tidak mau angkat telepon. Begitu juga melalui pesan WhatsApp tidak menjawab, meski pertanda telah dibaca contreng biru dua terlihat di layar Hp.

Diketahui, Pasar Induk Lau Cih diresmikan pada 19 Juni 2015 oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Pasar Induk Medan biasa disebut Pasar Induk Lau Cih Medan karena lokasinya berada di Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan dan dibangun di atas lahan seluas 12 hektar, bisa menampung sekitar 4.000 pedagang.

Menyediakan 820 unit grosir, 320 unit sub grosir, dan 60-an unit stand wisata buah. Pasar yang pembangunan awalnya dirancang sebagai pasar terbesar sayur mayur dan buah di Sumatera Utara.

Bagi petani dan pedagang, utamanya dari Kabupaten Karo, Pasar Induk Lau Cih merupakan idaman dan tumpuan mereka dalam menopang pemasaran hasil produksi petani ke Kota Medan sebagai daerah tetangga.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN Tingkatkan Kompetensi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Koding Dan Kecerdasan Artifisial di Asahan
PLN UIP SBU Perkuat Sinergi Dengan Media, Dukung Keterbukaan Informasi Pembangunan Ketenagalistrikan
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
komentar
beritaTerbaru