Selasa, 31 Maret 2026

OMMBAK Sumut Demo, Minta Copot Dirut RS Haji Medan dan Aris

Administrator - Rabu, 15 Januari 2020 15:40 WIB
OMMBAK Sumut Demo, Minta Copot Dirut RS Haji Medan dan Aris

MEDAN I SUMUT24.co Puluhan massa yang menamakan dirinya Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu anti Korupsi (OMMBAK) Sumut demo di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan dan didepan Gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (15/1). Dalam Aksinya massa Ommbak membawa spanduk yang menuding bahwa Dirut RS Haji Medan Dr Khainir tidak layak memimpin RS Haji Medan karena dinilai pengangkatannya dinilai bermasalah.Koordinator Aksi Ommbak Rozi Albanjari mengatakan, Gubernur salah besar melantik Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi, sementara hingga hari ini belum juga ada kejelasan atas kasus yang pernah menimpa nya tersebut, apakah sudah selesai atau masih mengambang. Kami tidak bermaksud mengajari Bapak Gubernur dalam mengambil sebuah kebijakan maupun keputusan dalam menjalankan roda organisasi pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara, namun sebagai Rakyat yang Bermartabat layaknya slogan Bapak Edy dan Bapak Ijeck, kami merasa penting menyampaikan ini agar Bapak selaku pemimpin di Sumatera Utara ini lebih hati-hati dalam memilih pembantu bapak dalam pemerintahan. Oleh karena hal tersebut di atas, kami menyatakan sikap, Meminta Gubernur Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi untuk segera mengevaluasi pengangkatan sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebelum permasalahan yang menimpanya semasa di Kabupaten Asahan selesai, Meminta DPRD SU untuk segera memanggil Gubernur Sumatera Utara perihal pengangkatan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang terindikasi terlibat masalah yang di duga merugikan keuangan Negara, Meminta Gubernur Sumatera Utara untuk segera mencopot jabatan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara jika ternyata benar beliau terlibat di dalam permasalahan yang sudah di laporkan Inspektorat Kabupaten Asahan kepada Bupati Asahan pada 2019 lalu, dan sudah mendapatkan teguran dari Bupati Asahan alm. Bapak Taufan Gama Simatupang, M.AP pertanggal 14Maret 2019, Meminta DPRD SU untuk segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Provsu, Sekretaris Dinas Kesehatan Provsu dan Sekda Provsu guna kebenaran atas permasalahan tersebut di atas dan Meminta kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Inspektorat Kabupaten Asahan dan Bupati Asahan saat ini, atas permasalahan yang melibatkan Sekretaris Dinas Kesehatan Provsu dr. Aris Yudariansyah, M.M

Baca Juga:

begitujuga dengan pengangkatan Direktur Rumah Sakit haji Medan Provsu dr. Khainir Akabr Yusuf melalui surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. Bb.21.23/1662b/2019 tanbggal 21 Mei 2019 tidak memiliki dasar yang kuat,rancu dan simpang siur.Pasalnya, dalam PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah khususnya mengenai kelemabagaan Rumah Sakit Daerah, ditetapkan bahwa Rumah Sakit Daerah adalah sebagai Unit Pelaksana tekhnis Daerah di bidang Kesehatan, dan jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan seabgai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. Selanjutnya, Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 tahun 2016 tentag susunan organisasi Dinas-dinas daerah Provsu tidak ada dengan tegas menetapkan ketentuan tentang kelemabgaan RSU Haji Medan sebagai unit pelaksana teknis Dinas dan Jabatan Direktur RSU Haji Medan seabgai Jaabtan Fungsional. Sementara itu, ada Pergub Sumatera Utara Nomor 61 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, ugass, Fungsi, Uraian ugas, dan tata kerja RSU Haji Medan adalah sebagai perangkat daerah yang berbentuk Lembaga tekhnis daerah (mengacu kepada UU Rumah sakit Nomor 44 tahun 2009) dengan pengelolaan keuangan PPK-BLUD. Jaabtan Direktur RSU Haji Medan Provsu merupakan jaabtan non struktural dapat di angkat dari PNS maupun non PNS.(mengacu pada Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman tekhnis Pengelolaan Keuangan PPK-BLUD). Dari uraian di atas, tentang kelembagaan dan jaabtan Direktur RSU Haji Medan terlihat sangat jelas secara sustansi adanya kerancuan yakni terdapatnya inkonsistensi antara PP nomor 18 tahun 2016 dan Pergub Sumut Nomor 61 tahun 2017 dengan uraian seabgai berikut, Pada PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah pada pasal 21 ayat 1 menytakan bahwa Rumah Sakit Daerah Provinsi adalah unit Pelaksana tekhnis Dinas Daerah Provinsi di idang Kesehatan seabgai unit Organisasi Bbersifat Fungsional sedangkan pada Pergub Nomor 61 tahun 2017 tentang susunan Organisasi,Fungsi, Uraian ugas, dan tata kerja RSU Haji Medan Provsu pada pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa RSU haji Medan Provsu adalah bagian perangkat Daerah yang berbentuk Lembaga tekhnis Daerah yang pengelolaannya dilakukan PPK-BLUD.

Begitujuga Pada PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah pasal 94 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Unit Pelaksana tekhnis Dinas Provinsi yang berebntuk Rumah Sakit Daerah di jaat oleh dokter atau dokter gigi yang di tetapkan seabgai pejaat fungsional dokter atau dokter gigi ysng diberikan tugas tambahan. Sedangkan pada Pergubsu nomor 61 Thun 2017 pasal 28 ayat 1 menyatakan abhwa Direktur RSU Haji Medan merupakan jaabtan non struktural dapat di angkat dari PNS atau non PNS. Dari kedua peraturan di atas tidak ada pasal maupun penjelasan yang mengatur defenisi maupun ruang lingkup tentang “Direktur Rumah Sakit Daerah seabgai Pejaabt Fungsional yang di beri tugas tambahan dan Direktur Rumah Sakit merupakan Jaabtan Non Struktural” sehingga menjadi multi-tafsir.

Dikarenakan hal tersebut di atas yang mengakibatkan kerancuan dalam proses penerapan peraturan nya, pertanggal 23 Feruari 2018 Kementerian Kesehatan Repulik Indonesia btelah menyampaikan masukan terhadap RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah kepada Kementerian dalam Negeri. Alhasil, pada tanggal 29 Oktoer 2018 Kementerian Dalam Negeri Repulik Indonesia mengeluarkan Surat kepada Kementerian Hukum dan HAM Repulik Indonesia perihal Masukan terhadap Peruahan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah terkait Kelembagaan Rumah sakit Daerah, sehingga muncul lah PP Nomor 72 tahun 2019 tentang Peruabhan atas PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah. Oleh karena hal tersebut di atas, maka kami Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat ersatu Anti Korupsi Sumatera Utara (OMMBAK SUMUT) meminta Gubsu agar Copot Direktur Rumah Sakit Haji Medan yang di tunjuk oleh Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor 821.23/1662/2019 tertanggal 21 Mei 2019 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Haji Medan karena tidak memiliki dasar hukum yang benar, Mendesak Gubernur Sumut untuk segera mengevaluasi keberadaan Direktur RSU Haji Medan dengan mengeluarkan Pergub dengan momentum atas terbitnya PP Nomor 72 tahun 2019 tanpa menunggu abtas akhir penyesuaian berlaku nya peraturan selama 1 tahun tepat nya tanggal 15 oktobebr kemaren. kita juga Mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan atas penunjukan Direktur RSU Haji Medan yang kami nilai cacat hukum karena di duga kebijakan-keijakan yang di ambil oleh Direktur Rumah Sakit Haji Medan inkonstitusi. Meminta inspektorat juga melakukan penyelidikan atas keijakan-kebijakan yang di keluarkan oleh Direktur RSU haji Medan yang di duga meresahkan para pegawai RSU Haji Medan, dimana berdasarkan investigasi dan informasi yang kami terima ada perawat yang di tugaskan untuk mengorek parit, ini sungguh telah melecehkan profesi seseorang dan  Mendesak DPRDSU khususnya Komisi E untuk segera memanggil Gubernur Sumatera Utara, Direktur Rumah Sakit Haji Medan, Sekda Provinsi Sumatera Utara, serta BKD guna memperjelas permasalahan RSU Haji Medan keanggaan Sumatera Utara tersebut serta Mendesak DPRD SU khusus nya Komisi E beserta dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara agar menyelidiki keijakan Direktur RSU Haji Medan atas pengangkatan 13 orang pegawai kontrak yang di duga melanggar Pergub Nomor 50 tahun 2017, dimana pengangkatan nya dilakukan secara diam-diam, sementara kondisi keuangan RSU Haji Medan dalam keadaan krisis, dan pegawai kontrak yang di angkat ukan tenaga medis tapi tenaga umum, abhkan di duga para pegawai kontrak adalah keluarga dari oknum-oknum pejabat di RSU Haji Medan. setelah berasi massa diterima salah seorang anggota DPRDSU dan mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan. setelah aspirasinya ditanggapi massa Ommabk pun membubarkan diri dengan tertib.(TIM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
Disperindag ESDM : 44 IUP Aktif, PAD Tambang Sumut Baru Rp4,5 Miliar
Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026
Harga Tak Stabil, Kadis Perindag ESDM Sumut Ungkap Masalah Distribusi hingga Dugaan Kartel
Operasi Ketupat Toba 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas 24,27 Persen, Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun Signifikan
Gebrakan Baru, Biliar Ladies Pool League Sumut
komentar
beritaTerbaru