Selasa, 31 Maret 2026

F Golkar DPRD Medan : Revisi Perda RTRW Jangan Membebankan Masyarakat

Administrator - Rabu, 15 Januari 2020 14:16 WIB
F Golkar DPRD Medan : Revisi Perda RTRW Jangan Membebankan Masyarakat

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24

Anggota DPRD Medan M Rizki Nugraha mempertanyakan kebijakan Pemko Medan dalam upaya mengatasi ketimpangan pembangunan di inti kota Medan dibandingkan kawasan Medan Utara. Disinyalir, ketimpangan itu terjadi karena alokasi ruang yang belum optimal.

Hal tersebut disampaikan Rizki Nugraha selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ketika menyampaikan pemandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan terhadap perubahan Peraturan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 dalam rapat paripurna dewan di ruang parilurna gedung dewan, Senin (13/1.2020).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDIP) didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, HT Bahrumsyah dan Rajudin Sagala dan dihadiri para anggota dewan lainnya. Juga dihadiri Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman dan para pimpinan Organisas Pimpinan Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan.

Dikatakan Rizki Nugraha, selama ini pembangunan Kota Medan mengacu pada Perda RTRW No 13 Tahun 2011 dan selama 5 tahun kondisinya belum sepenuhnya respon terhadap pembangunan kota.

Menurut Rizki Nugraha, pihaknya menyambut baik diajukannya revisi RTRW. Karena dengan perubahan nanti diyakini akan meningkatkan pembangunan di kawasan Medan Utara. Sehingga kawasan Medan Utara dapat dijadikan pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pelayanan transportasi, sosial budaya, kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan.

Ditambahkan Rizki Nugraha, dengan adanya revisi Perda RTRW diingatkan kepada Pemko Medan agar perubahan tidak menjadi beban kepada masyarakat namun harus lebih menguntungkan masyarakat luas.

Terkait kawasan lindung hutan mangrove yang dominan di kawsan Medan Utara, Fraksi Golkar berharap muatan revisi Perda RTRW nantinya dapat lebih mendorong pertumbuhannya dalam rangka pemerataan pembangunan Utara Selatan.

Dengan harapan, hasil revisi Perda tidak berdampak kesenjangan baru di Kota Medan. Maka itu dalam pembahasan revisi Perda nanti perlu dibentuk Panitia khusus yang melibatkan pakar akademisi dan stakeholder lainnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
Disperindag ESDM : 44 IUP Aktif, PAD Tambang Sumut Baru Rp4,5 Miliar
Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026
Harga Tak Stabil, Kadis Perindag ESDM Sumut Ungkap Masalah Distribusi hingga Dugaan Kartel
Operasi Ketupat Toba 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas 24,27 Persen, Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun Signifikan
Gebrakan Baru, Biliar Ladies Pool League Sumut
komentar
beritaTerbaru