Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
kota
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24
Sat Reskrim Polsek Bangun Purba mengamankan DWS 25 tahun. Sedangkan Reskrim Tanjung Morawa meringkus pelaku I.S, 47 Tahun keduanya terduga pelaku judi jenis Togel ( Toto gelap) ujar Paur Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho SH Rabu ( 15 /1/2020).
Kedua jajaran Polsek ini tancap gas melibas judi sekaligus untuk menyikapi perintah Kapolresta Deli Serdang ‘sikat segala bentuk judi’ di wilayah hukum ( Wilkum) Polresta Deli Serdang.
Sebagai bukti Polsek Bangun Purba meringkus DWS 25 tahun Pekerja Buruh harian lepas Warga Dusun I Desa Dagang Kelambir Kec. Tanjung Morawa. Dan Polsek Tanjung Morawa juga meringkus, Pelaku I.S, 47 Thn, alamat Jalan Bandar labuhan Dusun VI Desa Bandar Labuhan Kec. Tg Morawa Kab DS .
“ Kedua pelaku dijerat pasal 303 ayat 1e dan 2e KUHP,†ujar Paur Humas Iptu Naiboha. Rabu (15 /1).
Sementara itu, barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut, dari Polsek Bangun Purba berupa Uang tunai sebesar Rp. 70.000,- 1(satu) buah Hp merk Oppo 1(satu) lembar kelender bertuliskan nomor tebakan Judi Kim. 1(satu) buah buku Tafsir mimpi.1 (satu) buah power Bank.
Sedangkan dari Polsek Tanjung Morawa barang bukti yang di sita, Uang Rp 268.000′- 1 (satu) lembar kertas kuning yg bertulisan pesanan angka , 2 (dua) potong kertas kecil yang bertuliskan pesanan angka. 1 (satu) buah buku tulis yang bertuliskan pesanan angka .1 (satu) HP merk stayberry Via pesan yang terdapat pesanan angka angka 1 (satu) buah pulpen terang Masfan.
Sekedar informasi, kronologis penangkapan, Selasa ( 14/1/2020) sekita pukul. 22.00 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Kim disalah satu warung Kopi di Kongsi V Desa Ujung Rambe Kec. Bangun Purba. setelah ditangkap selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Bangun Purba.
Begitu juga dari Polsek Tanjung Morawa melakukan penangkapan Selasa (14/1/ 2020) sekira pukul 22.30 wib tim opsnal polsek Tamora mendapat info dari Masyarakat bahwa di TKP ada penulis Nomor Togel lengkap dengan cirinya pelaku Tersebut. Dengan gerak cepat Sat Reskrim melakukan penangkapan dan menyita barang bukti yang di kuasai pelaku pada saat penangkapan, yang mana di dalam kotak pesan HP adanya nomor nomor togel yang sudah di perjual belikan pelaku.
Tindakan kepolisian terkait penangkapan tersebut selanjutnya amankan tersangka, sita barang bukti, proses tuntas,†tutup Naiboha. ( Hari’S).
Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
kota
Disperindag ESDM 44 IUP Aktif, PAD Tambang Sumut Baru Rp4,5 Miliar
kota
Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026
kota
Harga Tak Stabil, Kadis Perindag ESDM Sumut Ungkap Masalah Distribusi hingga Dugaan Kartel
kota
Operasi Ketupat Toba 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas 24,27 Persen, Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun Signifikan
kota
Gebrakan Baru, Biliar Ladies Pool League Sumut
kota
Bupati Pakpak Bharat Menyerahkan LKPD Tahun 2025
kota
Pelayanan Samsat Polresta Deli Serdang Dioptimalkan, Humanis dan Bebas Pungli
kota
Musibah KebakaranHanguskan 4 RumahWarga, Gg Karyasama, Tegal Sari II, Medan Area
kota
PROLETAR MINTA POLRESTABES MEDAN PROSES PENGADUANNYA
kota