Minggu, 28 Juni 2026

Izin Tempat Tinggal Dibangun Pekong, Warga Minta Segera Dibongkar

Administrator - Rabu, 15 Januari 2020 09:53 WIB
Izin Tempat Tinggal Dibangun Pekong, Warga Minta Segera Dibongkar

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Bangunan yang bertempat di Jalan Selam VI Kelurahan TS Mandala I Kecamatan Medan Denai. Jelas -jelas melanggar peraturan daerah, ketentuan yang ada serta SKB Tiga Menteri. Selain tak ada izin masyarakat dan rekomendasi FKUB juga Izin IMB nya tempat tinggal, tapi di bangun tempat ibadah alias pekong. Sehingga bangunannya tidak sesuai IMB yang ada. Untuk itu kit minta keseriusan Pemko Medan agar membongkar bangunan dan Pekong yang tak berizin tersebut, Ucap tokoh masyarakat sekitar Hendrawan Siregar yang juga Sekretaris Bakopam Sumut didampingi Hamzah kepada Wartawan, Rabu (15/1). Menurutnya, Warga minta bongkar bangunannya, dan bongkar juga Pekongnya dan tutup dan berhentikan operasionalnya nya. Jangan biarkan berlarut-larut. Kalau tidak ada juga tindakan dari aparat terkait, warga akan bertindak lebih jauh dan akan melakukan aksi ke Pemko Medan, DPRD Medan dan ke kantor pejabat terkait lainnya, ucap Hendrawan.

Sementara itu Ketua Bakopam Sumut Ibnu Hajar SE mengatakan, Atas bermasalahnya pembangunan Pekong tersebut, Kita minta Plt Walikota Medan, Kandepag Medan, FKUB Medan, untuk turun menyelesaikan masalah ini Karena ini sangat rentan bisa terjadi isu agama. Sudah sekian kali warga masyarakat membuat surat, tapi tidak pernah team dari pemerintah dan FKUB turun. Apa tunggu ribut dan hal-hal yang tak di inginkan terjadi, baru pemerintah turun, ucap Wakil Ketua NU Kota Medan itu.

Sebelumnya diketahui, Peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006.

Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Pendirian rumah ibadat juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang disebutkan di pasal 14 ayat 1.

Selanjutnya, pada ayat 2, dijelaskan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.

Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Ketiga, harus ada pula rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Yang terakhir, rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota.

Selain berdasarkan peraturan di atas, pada laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, dijelaskan juga syarat-syarat administratif lain yang harus dipenuhi, yaitu:

Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup. Menunjukkan sertifikat hak atas tanah/akta Jual beli. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan. Gambar rencana arsitektur bangunan (Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200) format DWG/format CAD. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai. Izin lingkungan/SPPL Dinas LH. IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar-berdirikan/perubahan fungsi, memperluas/memperbaiki bangunan gedung. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Saran teknis lalu lintas atau rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan. Rencana Tapak/Siteplan yang telah disahkan bagi yang memenuhi kriteria siteplan untuk luas lahan di atas 750 m2. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Panitia pembangunan rumah ibadah juga harus memohon izin pembangunannya secara daring melalui situs web perizinan masing-masing daerah. Jangka waktu penyelesaian izin dilakukan dalam 14 hari kerja. Terakhir, bupati/walikota akan memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah diajukan.(TIM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN Tingkatkan Kompetensi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Koding Dan Kecerdasan Artifisial di Asahan
PLN UIP SBU Perkuat Sinergi Dengan Media, Dukung Keterbukaan Informasi Pembangunan Ketenagalistrikan
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
komentar
beritaTerbaru