Senin, 29 Juni 2026

Warga Berastagi Berharap Dinas Terkait Segera Mengatasi Kanopi Ambruk Sebelum Makan Korban

Administrator - Selasa, 14 Januari 2020 13:46 WIB
Warga Berastagi Berharap Dinas Terkait Segera Mengatasi Kanopi Ambruk Sebelum Makan Korban

 

Baca Juga:

Tanah Karo I Sumut24 Sudah satu minggu lewat Kanopi di salah satu sepanjang jalan koridor Pasar Buah Berastagi yang juga dikenal sebagai Pasar Sagita Emas jalan Gundaling I Berastagi Kabupaten Karo yang runtuh (ambruk) akibat sudah lapuk menutupi akses jalan memasuki lokasi Pasar Buah dan Sayur Berastagi tersebut, belum tampak adanya perbaikan dari Instansi ataupun Dinas terkait walau sudah dilaporkan ke Unit Pasar Berastagi.

Menurut Ketua STM Pasar Buah Berastagi Sahlan Singarimbun yang di dampingi Sekretaris nya, mengatakan ke crew Olnewsindonesia,”kalau ambruk nya Kanopi kios yang ditempati oleh Ibu (Nande) Rena dan yang satu lagi dalam kondisi tutup tersebut, sudah kita laporkan ke pihak terkait ke UPT wilayah Berastagi dibawah Dinas Perindag Kab. Karo tersebut pada Jumat yang lalu, pada saat itu pihak UPT Dinas Pasar mengatakan akan meneruskan nya ke atasan, namun hingga kini belum ada tanda tanda perbaikan diri pihak Dinas Perindag Kabupaten Karo,”bebernya.

Sementara Santa Milala selaku sekretaris STM menyebutkan kalau Kanopi yang jatuh tersebut sangat rawan untuk di lintasi, karena bisa saja sewaktu waktu jatuh dan menimpa orang yang lewat dibawah nya, “jadi harapan kita ke Dinas Terkait agar segera di benahi dan di rapikan agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan semoga tidak sampai memakan korban , “harapnya.

Pantauan waratawan di lokasi, Kanopi yang ambruk tersebut sangat rawan untuk dilalui, tampak rumput Ilalang dan Debu di atas Kanopi cukup tebal dan di sertai Besi penyangga Kanopi tersebut sudah buruk dan berkarat.

Untuk di ketahui Pasar Buah Berastagi ini adalah salah satu Asset /milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karo yang pengelolaan Fisik dan Kios nya secara keseluruhan wajib dan diketahui oleh Pemkab Karo, sementara yang menempati Kios (pedagang) memiliki hak sebatas pemakai (penyewa) melalui Dinas Pasar atau Disperindag Karo.(lin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN Tingkatkan Kompetensi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Koding Dan Kecerdasan Artifisial di Asahan
PLN UIP SBU Perkuat Sinergi Dengan Media, Dukung Keterbukaan Informasi Pembangunan Ketenagalistrikan
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
komentar
beritaTerbaru