Kamis, 02 April 2026

Pembangunan Komplek Kantor Desa Medan Estate Diduga Tidak sesuai RAB, Inspektorat Harus Segera Turun 

Administrator - Selasa, 14 Januari 2020 13:44 WIB
Pembangunan Komplek Kantor Desa Medan Estate Diduga Tidak sesuai RAB, Inspektorat Harus Segera Turun 

Percut Sei Tuan I Sumut24.co

Baca Juga:

Pembangunan Komplek Perkantoran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang menggunakan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) kuncuran Dana dari APBN tahun 2019 senilai Rp 216.000 000. lebih menuai pro dan kontra. Dan Pembangunan komplek Perkantoran iti diduga  tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja(RAB).

Bangunan Perkantoran yang ber ukuran 4×12 meter dan dibangun 2 lantai ini dilakukan Pembangunan nya oleh pihak ketiga pengerjaannya dimulai seputar Nopember tahun lalu dan sampai saat ini belum ada tanda -tanda selesai dilakukan pembangunannya, Ungkap  Direktur Lembaga Parawisata dan Pencinta Alam Mahasiswa Islam(Leppami HMI) Korwil 1 Sumatera Utara dan Aceh Andri Agasi SH di Kampus Unimed Medan Senin (14/1/20) kepada SUMUT24.

Menurutnya, Sesuai Peraturan seharusnya Proyek yang dianggarkan pada tahun 2019 harus diselesa kan paling lama pada akhir tahun tersebut. Sebab di awal tahun yang sekarang ini semua kegiatan sudah selesai di lakukan dan juga sudah dilakukan Pembayarannya. Dan di awal tahun ini sudah memasuki perencanaan pembangunan berikutnya.

Dan hal ini Kepala Desa Medan Estate selaku Penanggung Jawab atas penggunaan dana Desa yang dimaksud harus melaporkan hal ini kepada pihak kejaksaan setempat bukan melakukan pembiaran, ini sudah menyalahi peraturan dan pembangunan ini menggunakan uang Negara.

Dan atas kejadian ini Pemerintah Desa Medan Estate juga harus melakukan sanksi dengan memberikan finalti denda kepada pihak ketiga yang diduga melakukan unsur kesengajaan atas terlamba nya penyelesaian pembangunan dimaksud.

Sebab sebelum dilakukan Pengerjaan di lokasi itu antara pemberi Pekerjaan dalam hal ini Pemerintahan Desa dan penerima pekerjaan tersebut sudah ada suatu perjanjian kontrak kerja.

Dalam kasus yang terjadi di Desa Medan Estate ini pihak Pemkab Deli Serdang harus tanggap dan Inspektorat Deli Serdang harus segera turun menyelidiki hal ini.

Hasil pantauan SUMUT24.co dilokasi bangunan tersebut pada perancah bangunan itu terlihat menggunakan bambu sementara untuk RAB bangunan itu diduga tidak ada pengunaan bahan nya memakai bambu.

Pelaksana Tugas Kepala Desa Medan Estate Boby Afrianto yang dihubungi melalui telpon mengatakan Pekerjaan tersebut tinggal finising dengan arti hampir selesai dan sesuai RAB tidak ada dicantum kan pembelian bambu mungkin bambu itu hanya melengkapi bahan yang diperlukan. (Ir)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu: AMPI Inklusif dan Visioner
Sekdakab Solok, Medison Lantik Dua Pejabat JPT Pratama dan 11 Fungsional Dilantik di Lingkup Pemkab
Alokasi Minimal 35% APBD Kota Medan untuk Medan Utara Mencakup Seluruh Sektor
Dispora Medan dan Camat Medan Marelan Buka Turnamen Badminton PB Mitra Sporty : Kompak dan Sehat Diatas Kemenangan
Direktur Distribusi PLN Pastikan Kelistrikan Sumatera Utara Andal Di Penghujung Siaga Ramadan Dan Idulfitri 1447 H
Geliat Wisata Kabupaten Toba Tak Kalah Menarik
komentar
beritaTerbaru