Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu: AMPI Inklusif dan Visioner
Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu AMPI Inklusif dan Visioner
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Polsek Medan Kota mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di Rumah Makan Joko Solo, Jalan Asrama II, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. aksi nekat pelaku ini tidak memakan waktu lama. Dia akhirnya diciduk Tim Pegasus Reserse Polsek Medan Kota.
Informasi dikepolisian mengatakan pelaku yang nekat melakukan pencurian ini berinisial DAP (20) tahun warga Jalan Letda Sujono, Gang Kurnia, Kecamatan Medan Tembung. Pelaku ini adalah sebagai karyawan di rumah makan Joko Solo.
Pencurian itu dilakukan pelaku pada, Sabtu (11/1/2020) di Mess Rumah Makan Joko Solo, Jalan Asrama III, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota. Kejadian itupun dilaporkan korban dalam laporan polisi nomor : LP/20/I/2020/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu pelaku datang ke kamar korban di mess Joko Solo dan mengetuk pintu kamar dimana pada saat itu korban sedang tertidur.
“Setelah korban membuka pintu, pelaku masuk ke dalam kamar. Korban kemudian pun tidur kembali karena masih mengantuk. Saat itu korban masih melihat handphone nya sedang di carger di sampingnya,” ujar Yaqin, Selasa (14/1/2020).
Setelah terbangun sekitar pukul 09.30 WIB, korban melihat pelaku sudah tidak berada di kamarnya. Dia kemudian mendapati handphone miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula.
“Tak hanya itu, korban kemudian memeriksa kantong celana yang digantung di dinding kamar. Teryata uang sebesar Rp 400 ribu juga telah hilang,” ungkap Yaqin.
Pelaku Masuk ke Mess Terekam Kamera CCTV
Usai kejadian, kata Yaqin, korban pergi ke outlet Rumah Makan Joko solo untuk membuka rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman tersebut, hanya pelakulah yang keluar dan masuk ke mess tersebut.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota pada, Sabtu (11/1/2020) sore. Petugas yang mendapat informasi tersebut, kemudian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dari rumahnya.
“Tanpa perlawan, tersangka dan barang bukti kemudian kita boyong ke Mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Darinya kita amankan satu unit HP Oppo warna hitam,” ungkap Yaqin.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara(W05)
Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu AMPI Inklusif dan Visioner
kota
Sekdakab Solok, Medison Lantik Dua Pejabat JPT Pratama dan 11 Fungsional Dilantik di Lingkup Pemkab
kota
Medan, Pernyataan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Dr H Muslim Harahap, yang mendorong dan meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
kota
MEDANKepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan diwakili Staff Yonald Feri dan Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan bersama Pembin
Sport
sumut24.co MEDAN, Memasuki penghujung masa siaga Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) memastikan kondisi sistem kelistrikan
kota
sumut24.co TOBA , Wisata alam yang tertata rapi dan menjadi kenangan bagi para pengunjung tentu harus selalu dibenahi dan dikelola dengan b
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (
News
Gerak Cepat PKK Madina! Yupri Astuti Dorong Desa Binaan Tembus Juara Provinsi
kota
Upacara Khidmat di Polres Tapsel AKP Triharjanto Naik Jadi Kompol, Aiptu Charly Jadi Ipda, Kapolres Yon Edi Winara Tegaskan Profesionalisme
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pererat Silaturahmi dengan PTMSI, Halal Bihalal Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan
kota