Kamis, 02 April 2026

Terekam CCTV Pekerja di Rumah Makan Joko Solo Ditangkap Polsek Medan Kota Curi HP

Administrator - Selasa, 14 Januari 2020 10:44 WIB
Terekam CCTV Pekerja di Rumah Makan Joko Solo Ditangkap Polsek Medan Kota Curi HP

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Polsek Medan Kota mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di Rumah Makan Joko Solo, Jalan Asrama II, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. aksi nekat pelaku ini tidak memakan waktu lama. Dia akhirnya diciduk Tim Pegasus Reserse Polsek Medan Kota.

Informasi dikepolisian mengatakan pelaku yang nekat melakukan pencurian ini berinisial DAP (20) tahun warga Jalan Letda Sujono, Gang Kurnia, Kecamatan Medan Tembung. Pelaku ini adalah sebagai karyawan di rumah makan Joko Solo.

Pencurian itu dilakukan pelaku pada, Sabtu (11/1/2020) di Mess Rumah Makan Joko Solo, Jalan Asrama III, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota. Kejadian itupun dilaporkan korban dalam laporan polisi nomor : LP/20/I/2020/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu pelaku datang ke kamar korban di mess Joko Solo dan mengetuk pintu kamar dimana pada saat itu korban sedang tertidur.

“Setelah korban membuka pintu, pelaku masuk ke dalam kamar. Korban kemudian pun tidur kembali karena masih mengantuk. Saat itu korban masih melihat handphone nya sedang di carger di sampingnya,” ujar Yaqin, Selasa (14/1/2020).

Setelah terbangun sekitar pukul 09.30 WIB, korban melihat pelaku sudah tidak berada di kamarnya. Dia kemudian mendapati handphone miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula.

“Tak hanya itu, korban kemudian memeriksa kantong celana yang digantung di dinding kamar. Teryata uang sebesar Rp 400 ribu juga telah hilang,” ungkap Yaqin.

Pelaku Masuk ke Mess Terekam Kamera CCTV

Usai kejadian, kata Yaqin, korban pergi ke outlet Rumah Makan Joko solo untuk membuka rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman tersebut, hanya pelakulah yang keluar dan masuk ke mess tersebut.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota pada, Sabtu (11/1/2020) sore. Petugas yang mendapat informasi tersebut, kemudian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dari rumahnya.

“Tanpa perlawan, tersangka dan barang bukti kemudian kita boyong ke Mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Darinya kita amankan satu unit HP Oppo warna hitam,” ungkap Yaqin.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu: AMPI Inklusif dan Visioner
Sekdakab Solok, Medison Lantik Dua Pejabat JPT Pratama dan 11 Fungsional Dilantik di Lingkup Pemkab
Alokasi Minimal 35% APBD Kota Medan untuk Medan Utara Mencakup Seluruh Sektor
Dispora Medan dan Camat Medan Marelan Buka Turnamen Badminton PB Mitra Sporty : Kompak dan Sehat Diatas Kemenangan
Direktur Distribusi PLN Pastikan Kelistrikan Sumatera Utara Andal Di Penghujung Siaga Ramadan Dan Idulfitri 1447 H
Geliat Wisata Kabupaten Toba Tak Kalah Menarik
komentar
beritaTerbaru