Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 20262031
kota
Baca Juga:
Medan I SUMUT24 Pemprov DKI Jakarta segera melarang peredaran plastik di pasar maupun di pusat-perbelanjaan. Keputusan itu akan resmi berlaku pada bulan Juli 2020 mendatang. Larangan itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Pelarangan itu merupakan salah satu cara Pemprov DKI Jakarta untuk menyehatkan lingkungan, utamanya untuk memerangi sampah plastik yang dibuang ke sungai yang kerap menyebabkan banjir Jakarta dan sekitarnya.
Lalu bagaimana dengan di Sumatra Utara?. Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, sebenarnya instruksi untuk mengurangi penggunaan plastik sudah dilakukan Pemerintah Pusat maupun oleh Pemprov Sumut.
Misalnya di pusat-pusat perbelanjaan yang membebankan pembelian plastik kepada konsumen. Namun cara itu masih belum efektif untuk mengurangi peredaran plastik. Masyarakat Sumut masih sulit mengurangi kebutuhan plastik,” kata Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Sabtu (11/1).
Masyarakat tetap saja tidak peduli dengan pembebanan biaya kantong plastik. Kemudian di pasar-pasar tradisional, plastik juga tak terpisahkan dari belanja masyarakat. Singkatnya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Sumut, kantong plastik belum bisa dibatasi.
“Semua itu kemudian memicu banyaknya sampah plastik terbuang dan merusak lingkungan. Contohnya plastik turut berkontribusi atas terjadinya banjir Kota Medan dan sekitarnya akibat sampah yang menyumbat aliran air di sungai-sungai di Medan sekitarnya,” ujar Gubsu.
Gubernur Edy masih belum mewacanakan untuk sementara ini untuk melarang peredaran plastik lewat peraturan daerah. “Ini yang mau kita atur. Plastik ini mau kita apakan, itu saja. Tidak bisa juga kita larang rakyat itu. Sudah kita atur, sudah kita siapkan sampah ini buang ke sini, sampah ini untuk yang kertas ini, untuk yg basah ini, sulit,” sebut Edy.
Oleh karena itu, menurut Gubernur Edy yang mungkin lebih relevan saat ini adalah memanfaatkan sampah plastik. “Kita cari metode lain (daripada membuat peraturan daerah pelarangan penggunaan plastik), plastiknya yang kita manfaatkan untuk apa nanti,” pungkas Edy. (red)
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 20262031
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemilihan Pimpinan pusat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) atau sering disebutkan pemilihan priode Bi
News
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil Jakartasumut24.coBagi Nikita Willy
Tips
IKAFEBUSU Sukses Gelar Leadership Bootcamp 2026, Siapkan Pemimpin Muda AdaptifMedansumut24.coIkatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
News
BINJAI S24 Bagi pecinta kopi dan suasana santai, Cafe Onthell yang berlokasi di Jalan Perwira, Kota Binjai, Sumatera Utara menjadi salah s
Info
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke80 di Padangsidimpuan
Umum
Tak Berizin dan Menumpang di Tiang PLN, Polres Padang Lawas Sikat Kabel WiFi Ilegal, Tiga Titik di Sibuhuan Langsung Diperingatkan
kota
MENGENAL UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI (UNPAB)
Info
Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Labuhanbatu
Ekbis
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota