Kamis, 02 April 2026

Warga Serahkan Kucing Kuwuk ke BBKSDA Sumut

Administrator - Kamis, 09 Januari 2020 14:29 WIB
Warga Serahkan Kucing Kuwuk ke BBKSDA Sumut

Medan I SUMUT24 Seekor kucing kuwuk/Babiat Ri (Prionailurus bengalensis) milik seorang warga Damuli Pekan/Serangga, Kecamatan Kauluh Selatan, Labuhan Batu, Sumatra Utara, Ahmad Tarmizi Nasution, diserahkan kepada petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut melalui Seksi Konservasi Wilayah III, Kisaran.

Baca Juga:

Penyerahan secara sukarela itu dilakukan pada Rabu (8/1/2020). Satwa dilindungi itu kemudian direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, sebelum kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya. Demikian keterangan tertulis Biro Kehumasan BBKSDA Sumut, Kamis (9/1/2020).

“Satwa tersebut berumur 6 bulan dan berjenis kelamin betina,” kata Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko.

Sebagaimana diketahui, sambung Andoko, satwa kucing kuwuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu: AMPI Inklusif dan Visioner
Sekdakab Solok, Medison Lantik Dua Pejabat JPT Pratama dan 11 Fungsional Dilantik di Lingkup Pemkab
Alokasi Minimal 35% APBD Kota Medan untuk Medan Utara Mencakup Seluruh Sektor
Dispora Medan dan Camat Medan Marelan Buka Turnamen Badminton PB Mitra Sporty : Kompak dan Sehat Diatas Kemenangan
Direktur Distribusi PLN Pastikan Kelistrikan Sumatera Utara Andal Di Penghujung Siaga Ramadan Dan Idulfitri 1447 H
Geliat Wisata Kabupaten Toba Tak Kalah Menarik
komentar
beritaTerbaru