Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemilihan Pimpinan pusat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) atau sering disebutkan pemilihan priode Bi
News
Medan I Sumut24.Co Drs Sujamrat M,M (58) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora ) Sumut didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/1/2020) terkait perkara dugaan korupsi proyek Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Sumut TA 2017.
Baca Juga:
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto membacakan dakwaan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Advokat Mulyono, terlihat serius menyimak butir-butir dakwaan.
Menurut JPU dari Kejari Medan ini, terdakwa bersama-sama dengan saksi Junaedi selaku Direktur PT.Rian Makmur Jaya dengan melawan hukum, memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara Rp.1.537.273.395,.
Awalnya, Desember 2016 terdakwa meminta saksi DEDDY OCTAVARDIAN selaku Direktur PT.Pajajaran Multicon untuk mengerjakan paket kegiatan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP yang nantinya akan direkapitulasi menjadi Perencanaan APBD Disporasu.
Uniknya, saat proses pelelangan yaitu pada tahap evaluasi adminstrasi, evaluasi teknis dan evaluasi Harga ternyata PT.Tamarona Putri Masro dengan nilai Penawaran lebih rendah yaitu Rp.4 miliar dinyatakan tidak lulus.
Sebaliknya, PT.Rian Makmur Jaya yang nilai penawarannya lebih tinggi yaitu Rp.4.629.496.850, dinyatakan lulus administrasi, teknis maupun harga oleh Tim Kelompok Kerja ( Pokja ).
Terkkait dengan hasil lelang, JPU menilai, terdakwa bersama dengan saksi Junaedi selaku Direktur PT.Rian Makmur Jaya dan saksi Deddy Octavardian telah mengetahui kalau fakta harga wajar dari harga satuan atau harga pembelian barang yang sebenarnya adalah lebih murah.
Namun, selaku KPA, terdakwa dengan maksud menambah kekayaan atas penerimaan komitmen Fee, menyetujui pembayaran dan telah melakukan pencairan anggaran pengadaan barang paket pekerjaan renovasi sircuit
Lebih lanjut JPU mengatakan, akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Junaedi selaku Direktur PT. Rian Makmur Jaya dan saksi Deddy Octavardian telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.537.273.395.
” Kerugian keuangan negara itu, hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumut, * ujar JPU dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Safrin Batubara.
Terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemilihan Pimpinan pusat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) atau sering disebutkan pemilihan priode Bi
News
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil Jakartasumut24.coBagi Nikita Willy
Tips
IKAFEBUSU Sukses Gelar Leadership Bootcamp 2026, Siapkan Pemimpin Muda AdaptifMedansumut24.coIkatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
News
BINJAI S24 Bagi pecinta kopi dan suasana santai, Cafe Onthell yang berlokasi di Jalan Perwira, Kota Binjai, Sumatera Utara menjadi salah s
Info
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke80 di Padangsidimpuan
Umum
Tak Berizin dan Menumpang di Tiang PLN, Polres Padang Lawas Sikat Kabel WiFi Ilegal, Tiga Titik di Sibuhuan Langsung Diperingatkan
kota
MENGENAL UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI (UNPAB)
Info
Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Labuhanbatu
Ekbis
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota