Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Baca Juga:
- Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
- Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
- World Kidney Day 2026: 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
BATU BARA l SUMUT24 Kepolisian Resor Lima Puluh Polres Batubara sudah mengirim ijazah yang digunakan Kepala Desa Lubuk Hulu SN alias BY untuk mencalon sebagai Kades Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara ke Labor Forensik Polda Sumatera Utara. Bahkan Polsek Lima Puluh secara intens melakukan penyidikan dan telah menyita ijazah milik SN alias BY yang diduga palsu dan meminta 4 ijazah dari sekolah sama sebagai pembanding. “Ijazah milik SN dan 4 ijazah pembanding tersebut telah dibawa ke bagian Laboratorium Forensik Poldasu guna pengecekan keabsahannya,”kata Kapolsek Lima Puluh AKP Jhonny Andries Siregar SH melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH, Selasa (3/12) menjawab Wartawan diruang kerjanya. Dijelaskan Sitorus, Polsek Lima Puluh saat ini sedang menunggu hasil Lab Forensik yang diperkirakan akan turun dalam minggu ini. Terkait jumlah saksi yang telah memeriksa, Sitorus mengaku sudah ada 9 saksi termasuk mantan Wali Kelas VI SDN 010192 Tanah Hitam Hulu tahun 1977. “SN yang diduga menggunakan ijazah SD palsu telah dimintai keterangannya namun masih sebatas saksi. Kita belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini karena belum terbitnya hasil penelitian keabsahan ijazahnya dari Lab Forensik Poldasu”, ujar Sitorus. Kasus tersebut mencuat setelah 125 warga Desa Lubuk Hulu menandatangani petisi. Isi petisinya meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan ijazah palsu SN. Sitorus kepolisian baru dapat menangani dugaan ijazah palsu tersebut setelah digunakan yang bersangkutan. Ditambah lagi laporan masyarakat yang meminta kepolisian mengusut penggunaan dugaan ijazah palsu yang digunakan SN pada Pilkades Desa Lubuk Hulu. “Setelah nanti hasil Lab Forensik turun barulah dapat ditetapkan tersangkanya. Oknum yang menggunakan ijazah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun,”tegas Sitorus. Sementara, sejumlah warga yang ikut menandatangani petisi terkait dugaan ijazah palsu mengapresiasi gerak cepat Polsek Lima Puluh yang menindaklanjuti petisi mereka. Mereka berharap kepolisian secepatnya mengungkap kasus ini dan menyeret pelakunya ke penjara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (jo)
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
kota
World Kidney Day 2026 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
kota
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Khataman AlQur&rsquoan Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
kota
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
kota
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid AlAmanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
kota
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal &ldquoMadina Maju Madan
kota
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
Kota
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
kota