Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
Medan|SUMUT24 Permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan masih banyak ditemukan, hal itu dikarenakan masyarakat tidak memahami seluk beluk dari aturan terkait PBB. Maka tak heran, jika banyak masyarakat bereaksi berelebihan manakala mereka menemui kendala seperti kelebihan bayar, pajak terlalu mahal, hingga pemberlakuan denda.
Baca Juga:
Dalam sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Rajuddin Sagala mengungkapkan, bahwa sesungguhnya Kota Medan telah memiliki payung hukum terkait PBB ini hanya saja informasi secara detail tidak pernah sampai ke masyarakat.
“Masyarakat tahunya harus membayar dengan tenggat waktu per 31 Agustus, warga terkadang menerima begiu saja jumlah tagihan sementara tagihan tidak sesuai dengan luasan tanah dan lokasi tanah yang dimiliki,” jelas Rajudin dalam sosialisasi perda tersebut di Jalan Karya GG. Purwosari Kel. Karang berombak kec. Medan Barat, baru-baru ini.
Warga juga diharapkan terus memperbaharui informasi terkait PBB ini dengan menanyakannya kepada Kepala Lingkungan atau Kelurahan.
“Informasi terkait PBB ini sudah ada seluruhnya dalam Perda ini. Warga bisa mempelajarinya lebih lanjut. Seperti permasalahan keberatan dan banding,” jelasnya.
Dijelaskan Rajudin, di bagian ke empat terkait Keberatan dan Banding Pasal 16, tertera Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:a. SPPT;b. SKPD;c. SKPDLB; dan d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
Kemudian kata Rajudin, Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan – alasan yang jelas, Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat,tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karenakeadaan diluar kekuasaannya.
“Dalam pasal ini juga disebutkan, keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang disetujui Wajib Pajak. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidakdipertimbangkan,” jelasnya seraya mengatakan masyarakat bisa secara rinci melihat aturan dalam Perda tersebut.
Kemudian di pasal 17 disebutkan bahwa, Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
“Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang. Kemudian, apabila jangka waktu sebagimana dimaksud telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan,” jelasnya.
Dikatakan Rajudin, salah satu pajak yang menjadi potensi sumber pendapatan negara yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masuk dalam kategori pajak negara. Sejak tahun 2011 penarikan PBB dilimpahkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 213/PMK.07/2010, Nomor: 58 tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Untuk itu, dia mengajak warga agar segera membayarkan PBBnya sebelum 31 Agustus, karena lewat tanggal tersebut akan kena denda. Namun pemerintah mengenakan denda sebesar-besarnya 48 persen, sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48%.
“Pembangunan jalan dan drainase itu semua bersumber dari pajak, salah satunya dari PBB. Maka mari kita bayar PBB agar pembangunan kota Medan semakin baik,†tegasnya.(R02)
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
Putra Personel Polres Tapsel Cetak Prestasi Nasional, Gussa Oliver Jadi Paskibraka di Istana
kota
Tongkat Estafet Berganti, Herizal Yusuf Jadi Kalapas Baru Kelas IIB Padangsidimpuan
kota
Musim Kemarau, Bupati Palas Tekankan BPBD Siaga 24 Jam dan Alat Berat Jangan Sampai Rusak
kota
Polres Padang Lawas Dekat dengan Santri, Santunan Anak Yatim Warnai Silaturahmi di Masjid Al Amanah
kota
Membanggakan! Mahasiswa USU Asal Sidimpuan Ruly Vairuz Terpilih Ikuti Pertamina Youth Program 2026
kota
Firmanto, SE Tokoh Muda Selatan Kabupaten Solok Didapuk Jadi Pemateri Bimtek Teknis UMKM Berbasis Digital Angkatan II SeSolok Raya
kota
Penanaman Bawang Putih Serentak Nasional Digelar di Kabupaten Solok
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
sumut24.co DeliserdangPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif
Umum