WFH PNS: Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
WFH PNS Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
kota
Medan|SUMUT24 Permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan masih banyak ditemukan, hal itu dikarenakan masyarakat tidak memahami seluk beluk dari aturan terkait PBB. Maka tak heran, jika banyak masyarakat bereaksi berelebihan manakala mereka menemui kendala seperti kelebihan bayar, pajak terlalu mahal, hingga pemberlakuan denda.
Baca Juga:
Dalam sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Rajuddin Sagala mengungkapkan, bahwa sesungguhnya Kota Medan telah memiliki payung hukum terkait PBB ini hanya saja informasi secara detail tidak pernah sampai ke masyarakat.
“Masyarakat tahunya harus membayar dengan tenggat waktu per 31 Agustus, warga terkadang menerima begiu saja jumlah tagihan sementara tagihan tidak sesuai dengan luasan tanah dan lokasi tanah yang dimiliki,” jelas Rajudin dalam sosialisasi perda tersebut di Jalan Karya GG. Purwosari Kel. Karang berombak kec. Medan Barat, baru-baru ini.
Warga juga diharapkan terus memperbaharui informasi terkait PBB ini dengan menanyakannya kepada Kepala Lingkungan atau Kelurahan.
“Informasi terkait PBB ini sudah ada seluruhnya dalam Perda ini. Warga bisa mempelajarinya lebih lanjut. Seperti permasalahan keberatan dan banding,” jelasnya.
Dijelaskan Rajudin, di bagian ke empat terkait Keberatan dan Banding Pasal 16, tertera Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:a. SPPT;b. SKPD;c. SKPDLB; dan d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
Kemudian kata Rajudin, Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan – alasan yang jelas, Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat,tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karenakeadaan diluar kekuasaannya.
“Dalam pasal ini juga disebutkan, keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang disetujui Wajib Pajak. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidakdipertimbangkan,” jelasnya seraya mengatakan masyarakat bisa secara rinci melihat aturan dalam Perda tersebut.
Kemudian di pasal 17 disebutkan bahwa, Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
“Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang. Kemudian, apabila jangka waktu sebagimana dimaksud telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan,” jelasnya.
Dikatakan Rajudin, salah satu pajak yang menjadi potensi sumber pendapatan negara yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masuk dalam kategori pajak negara. Sejak tahun 2011 penarikan PBB dilimpahkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 213/PMK.07/2010, Nomor: 58 tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Untuk itu, dia mengajak warga agar segera membayarkan PBBnya sebelum 31 Agustus, karena lewat tanggal tersebut akan kena denda. Namun pemerintah mengenakan denda sebesar-besarnya 48 persen, sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48%.
“Pembangunan jalan dan drainase itu semua bersumber dari pajak, salah satunya dari PBB. Maka mari kita bayar PBB agar pembangunan kota Medan semakin baik,†tegasnya.(R02)
WFH PNS Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
kota
sumut24.co MedanAnggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bertindak tegas dalam menertibka
kota
sumut24.co JakartaKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kinerja industri perbankan sampai saat ini ma
Ekbis
Akademisi UISU Nilai Pantai Merdeka Sergai Berpotensi Besar, Dorong Pemerintah Turun Tangan
kota
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
kota
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
kota
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik, Kapolda Ikuti Arahan Langsung Kapolri dari Parapat
kota
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata
kota
BOP Tegaskan Semangat NonBlok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia
kota
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
kota