Bupati Asahan Hadiri Penutupan MTQ ke-40 Sumut, Kafilah Asahan Raih Juara Umum V dan 24 Penghargaan
sumut24.co DELI SERDANG, Upacara penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara berlangsung khidmat dan m
News
Serdang Bedagai I Sumut24
Baca Juga:
- Bupati Asahan Hadiri Penutupan MTQ ke-40 Sumut, Kafilah Asahan Raih Juara Umum V dan 24 Penghargaan
- Harumkan Almamater, DPP IKA UMA Apresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai
- Endra Putra Gunawan Resmi Mendaftar Calon Wali Nagari Aie Dingin, Usung Visi “Nagari Aie Dingin Mandiri Nan Madani”
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menyerahkan berkas 45 nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2019-2024 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Berkas yang diserahkan Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya S.Sos tersebut diterima Plh Bupati Sergai H Darma Wijaya yang diwakili Asisten II Ekbangsos Ir H Kaharudin di ruangannya, senin (19/8).
Hadir juga pada kesempatan itu, Kadis Kominfo Drs Akmal M.Si, Perwakilan dari Kesbangpol, komisioner KPUD Misriani (Divisi Teknis Penyelenggara), Sekretaris KPUD Dharma Eka Subakti dan Novembri Yusuf Simanjuntak Kasubag Teknis dan Humas.
Saat menerima berkas tersebut, Asisten II Ekbangsos Ir H Kaharudin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan akan meneruskan dokumen 45 nama anggota DPRD terpilih ini kepada Gubsu untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku
“Atas nama Pemkab Sergai, kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan ini. Dan selanjutnya, berkas ini akan kami diteruskan ke Gubsu,â€ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya mengatakan, bahwa penyerahan dokumen ini merupakan proses lanjutan dari keputusan KPU Sergai Nomor: 104/PL.02.6-Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Sergai Tahun 2019 dan Surat KPUD Sergai perihal Pengusulan Calon Terpilih Anggota Pemilu Tahun 2019.
“Hal ini juga berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pemkab Sergai akan meneruskan dokumen tersebut kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) untuk kebutuhan penerbitan Surat Keputusan,â€ujar Erdian.
Lebih lanjut dijelaskan Erdian, bahwa ke-45 anggota DPRD tersebut merupakan anggota legislatif yang terpilih pada proses pemilihan umum untuk periode 2019-2024, terdiri dari 11 orang asal Daerah Pemilihan (Dapil) I, 6 orang dari Dapil II, 10 orang dari Dapil III, 10 orang dari Dapil IV, dan 8 orang dari Dapil 5.(bdi)
sumut24.co DELI SERDANG, Upacara penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara berlangsung khidmat dan m
News
TANJUNGBALAI Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Medan Area (DPP IKA UMA) memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan
Umum
Endra Putra Gunawan Resmi Mendaftar Calon Wali Nagari Aie Dingin, Usung Visi &ldquoNagari Aie Dingin Mandiri Nan Madani&rdquo
kota
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota