Kamis, 25 Juni 2026

BLH Sumut Jangan Lakukan Pembiaran PT Allegrindo

Administrator - Minggu, 04 Agustus 2019 15:00 WIB
BLH Sumut Jangan Lakukan Pembiaran PT Allegrindo

MEDAN I SUMUT24 Kalangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut bersikap tegas mengawasi pengelolaan limbah cair perusahaan peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

“Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut tidak boleh melakukan pembiaran jika PT Allegrindo Nusantara terbukti mencemarkan air Danau Toba,” kata anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada Wartawan di Medan, Minggu (4/7).

Menurut dia, sistem dan proses pengelolaan limbah PT Allegrindo Nusantara perlu dikaji secara mendalam serta selanjutnya diawasi secara ketat oleh BLH Sumut, karena tidak tertutup kemungkinan keberadaan peternakan babi milik perusahaan tersebut turut memperparah tingkat pencemaran air Danau Toba.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungapkan pengalamannya ketika bersama sesama rekannya di Komisi D DPRD Sumut meninjau langsung lokasi usaha PT Allegrindo.

Dari hasil peninjauan tersebut, ia meragukan PT Allegrindo Nusantara mengelola limbah cair sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, kata dia, sejumlah warga sekitar mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari lokasi peternakan babi tersebut.

Karena itu, Zeira menegaskan sangat mendukung rencana Pemerintah untuk menutup seluruh “korporasi” atau perusahaan yang terbukti merusak ekosistem dan mencemarkan air Danau Toba.

Menanggapi pernyataan pihak manajemen PT Allegrindo yang bersedia memindahkan lokasi peternakannya dari kawasan Danau Toba asalkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersedia menyediakan lahan baru, Zeira menilai permintaan perusahaan itu sangat tidak relevan.

“Solusi yang disampaikan pihak PT Allegrindo tersebut bukan sebuah “bargaining” yang tepat dan dipastikan tidak akan diakomodir oleh Pemerintah, sebab PT Allegrindo bukan perusahaan milik pemerintah dan juga bukan pemilik Danau Toba,” ujarnya.

Dikatakannya, penanganan masalah pencemaran lingkungan dan relokasi peternakan babi milik PT Allegrindo di sekitar Danau Toba merupakan dua hal yang berbeda.

Seharusnya, kata Zeira, Kepala BLH Sumut Binsar Situmorang mampu memberikan laporan dan masukan secara transparan kepada Gubernur Sumut mengenai kasus pencemaran air Danau Toba, termasuk kasus pelanggaran lingkungan hidup yang diduga melibatkan PT Allegrindo Nusantara.

Sebagaimana diketahui, Danau Toba telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Pemprov Sumut hingga saat ini sedang berjuang agar Danau Toba masuk menjadi UNESCO Global Geopark (UGG).

Beberapa waktu lalu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pernah menyebut bahwa limbah telah membuat air Danau Toba tercemar. “Lingkungan itu prioritas. Tidak akan orang mau datang kalau tempatnya kotor dan bau, termasuk limbah yang mengganggu Danau Toba,” tuturnya.

Ada beberapa wilayah di Danau Toba yang sudah tercemar, yaitu Ajibata di Kabupaten Toba Samosir, Tigaras dan Haranggaol (Simalungun).

Sejumlah keramba jaring apung yang hingga kini masih banyak tersebar di perairan Danau Toba dilaporkan bukan faktor utama penyebab pencemaran, melainkan masih ada limbah hotel dan ternak babi yang diduga turut menjadi penyebab tercemarnya air di danau vulkanik tersebut. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
Rico Waas Dinilai Pemimpin untuk Semua, Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba
Menyongsong 2029, Rumah Kebangkitan Mulai Susun Strategi Dorong Gibran Maju ke Kursi Presiden
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
komentar
beritaTerbaru