Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Baca Juga:
- Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
- Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
- Rico Waas Dinilai Pemimpin untuk Semua, Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
Labuhanbatu|SUMUT24 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu belum melakukan rapat pleno Penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih Pemilu 2019. Sebab, masih menghadapi persidangan gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Belum ada penetapan Caleg. Masih menunggu hasil putusan gugatan sengketa di MK,” ungkap Ketua KPUD Labuhanbatu Wahyudi, Kamis (1/8) di Rantauprapat.
Kata dia, sengketa itu sekaitan gugatan Partai Hanura Labuhanbatu. Proses persidangan di MK, tambahnya sudah menjalani dua kali persidangan. Namun uniknya, kasus yang sudah terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK itu, katanya seharusnya sudah di sidangkan. Tapi, setelah melengkapi alat bukti, tapi pada persidangan pertama sejumlah gugatan di MK, sengketa Labuhanbatu tidak dibacakan.
“Pada persidangan dismissal. Persidangan enam gugatan di Sumut yang digugurkan, sengketa Labuhanbatu tidak dibacakan,” jelasnya.
Pada agenda persidangan lanjutan, 22 Juli 2019, sengketa gugatan partai Hanura juga tidak masuk dalam agenda sidang. “Artinya, gugatan kita masih ada tapi tidak disidangkan,” ujarnya.
Menyikapi kondisi itu, KPUD Labuhanbatu berkordinasi ke KPUD Sumut dan KPU RI di Jakarta. Kesimpulannya, mereka kata Wahyudi tetap menunggu keputusan MK.
Kata dia, gugatan partai Hanura itu terkait daerah pemilihan (Dapil) 5 kecamatan Pangkatan dan Bilah Hulu. Yaitu, indikasi dugaan penggelembungan suara di PAN. Sedangkan ketika dinamika di rapat pleno KPUD Labuhanbatu, pihak Partai Hanura berkonflik dengan partai Berkarya. “Pada rapat pleno KPUD, kita menangani konflik Hanura dengan Berkarya. Kenapa di MK dengan PAN,” imbuhnya.
Kata Wahyudi, sesuai informasi yang diperoleh putusan yang akan dilakukan MK terkait sengketa Labuhanbatu akan digelar pada Selasa, 6 Agustus 2019 mendatang.
“Informasi kita peroleh, perkiraan tanggal 6 Agustus mendatang. KPUD Labuhanbatu sifatnya menunggu,” tandasnya.(Red)
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota
Sempat Viral Digerebek EmakemakSarang Narkoba di Labura di Bakar Polisi
kota
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
kota