BATU BARA l SUMUT24
Baca Juga:
Kepala Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Batubara Ishak, S.Pd MSi melalui Kabid Pariwisata Ronald Siahaan kepada wartawan di kantornya di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Senin (10/6) menjelaskan tidak ada niat untuk menghalang-halangi penerimaan PAD dari sektor pariwisata.
Demikian tanggapan Ronald Siahaan menanggapi tudingan pihak Koperasi Jasa Masyarakat Pantai Sujono yang mengungkapkan Disbudparpora menahan karcis atau retribusi ke pantai Sujono yang telah dicetak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRB).
Sebelumnya, Koperasi Jasa Masyarakat Pantai Sujono melalui Sekretaris merangkap Manager Sami’an kepada wartawan, Minggu (09/06) menuding Pemkab Batubara berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata sekitar Rp 100 juta di Pantai Sujono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras yang dikelola Koperasinya.
“Legalitas Koperasi kami ini jelas kami telah mengantongi izin dari berbagai pihak yang menyangkut wisata dan kami berhak mengelola Pantai Sujono seluas 10.12 hektare”, klaim Sami’an.
Sementara lanjut Sami’an, satu bulan sebelumnya Minggu tanggal 5 Mei 2019, Koperasi telah menjual karcis Rp 10 ribu untuk tiket masuk dengan rincian Rp 3 ribu untuk PAD Rp 7 ribu untuk biaya operasional. Kemudian pada Rabu (29/5) mereka mengajukan untuk mendapatkan karcis kembali dan telah disampaikan kepada Disbudparpora dan BPPRB d/h Dispenda.
Oleh BPPRB, karcis sudah dikeluarkan serta diserahkan kepada Disbudparpora. Menurut Sami’an BPPRB meminta kepada mereka untuk mengambil karcis tersebut ke Disbudparpora namun Disbudparpora menahan karcisnya. Disbudparpora beralasan menahan karcis karena belum menerima surat rekomendasi dari Dinas Perizinan.
“Kami Koperasi meniadakan kutipan restribusi takut terjadi seperti tanggal 5 Mei yang lalu bersentuhan dengan hukum dituduh pungli. Akibatnya potensi PAD pengelolaan Pantai Sujono dihari Lebaran seperti sekarang ini hilang hingga ratusan juta rupiah. Kami menduga ada nuansa politik yang menimpa Koperasi kami”, jelas Sami’an.
Menanggapi itu, Kabid Pariwisata Disbudparpora Ronald Siahaan menjelaskan sesuai aturan tiket baru dapat diporporasi dan diedarkan apabila pengelola sudah mengantongi seluruh ijin.
Diakui Siahaan koperasi terkait sudah mengantongi 90% ijin namun harus melengkapinya dengan ijin prinsip.
“Ketika dibawa ke Polres Batubara juga dinyatakan karcis belum dapat diedarkan karena ijin belum lengkap. Kita tidak mempersulit pihak manapun yang akan mengelola sepanjang lengkap ijinnya”, pungkas Siahaan. (jo)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News