Rabu, 24 Juni 2026

Usut Penggelapan Kas PDAM Tirta Malem Rp5 Miliar

Administrator - Rabu, 08 Mei 2019 15:04 WIB
Usut Penggelapan Kas PDAM Tirta Malem Rp5 Miliar

Kabanjahe I SUMUT24

Baca Juga:

Dua kasus besar dugaan tindak pidana korupsi, yakni penggelapan uang kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Malem senilai Rp 5 milyar dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Kabanjahe senilai Rp2,5 milyar, ditambah pajak Rp 70 juta, yang belakangan ini menjadi sorotan publik sangat layak dan pantas ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu, SH menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (8/5) di gedung DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe.

Menurut Firman Firdaus Sitepu, SH yang juga caleg terpilih menjadi anggota DPRD Karo pada Pemilu 2019 kemarin menjelaskan, bahwa dua kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang kas milik PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo maupun dugaan penggelapan uang kas milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe menjadi prihal yang buruk dalam penegakan hukum di tanah karo ini.

Pasalnya, dugaan kasus tindak pidana penggelapan ini terkuak setelah Badan Pengawas Daerah (Bawasda) yang sekarang disebut dengan Inspektorat Kabupaten Karo melaksanakan pemeriksaan khusus selama 32 hari, terhitung sejak 11 Februari hingga 14 April 2015.

Berdasarkan hasil opname rekening di kota Kabanjahe, terdapat piutang rekening air dari PDAM Tirtamalem Kabanjahe per Januari 2015 sebesar Rp.6.403.293.338,- Dari data kartu pembantu piutang rekening air dari bagian pembukuan diketahui bahwa, piutang rekening air per Januari 2015 memiliki saldo sebesar Rp.11.388.267.110,- sehingga jelas terdapat selisih rekening sebesar Rp.4.984.973.722.

“Selanjutnya, pada unit pelayanan Ibukota Kecamatan (IKK) Tigapanah. Ditemukan lagi selisih rekening air dengan nilai sebesar Rp.487.362.441,- yang sekarang tidak jelas dimana rimbanya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah dengan Nomor 8 Tahun 2000 tanggal 1 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM yang meliputi Prosedur Penagihan Loket Kas.

“Seharusnya hasil penjualan melalui loket Kas maupun hasil penagihan lapangan seharusnya disetor setiap hari kepada kepala unit kerja yang menangani pengelolaan kas,” ucap Firman Firdaus Sitepu.

Demikian juga dugaan penggelapan uang kas BLUD RSU Kabanjahe sekitar Rp 2,5 Miliar lebih, ditambah pajak sebesar Rp70 juta. Kasus ini juga sangat layak dan memenuhi syarat untuk dituntaskan oleh penyidik KPK sekaligus jadi pembelajaran aparat penegak hukum daerah tanah karom ini.

“Pasalnya kasus tersebut sudah terjadi sejak November 2017,namun baru sekarang telah terungkap, tentunya masyarakat patut mempertanyakan hal itu, sehingga membuat potret penegakan hukum daerah ini dimata masyarakat terkesan buruk,” ujarnya lagi.

Dijelaskannya lagi, kasus itu adalah Ketekoran Kas RSU Kabanjahe, dalam hal ini dilakukan oleh mantan BLUD RSU Kabanjahe, sehingga kasus ini dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Sumatera Utara adalah Tuntutan Perbendaharaan (TP), sehingga perlu adanya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sesuai dengan Peraturan BPK RI Nomor : 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Bendahara. “Adapun ketekoran kas RSU Kabanjahe itu, sebesar Rp2,5 Miliar lebih ditambah dengan pajak sebesar Rp.77 juta lebih,” tambahnya lagi.

“Kebobrokan pengelolaan keuangan ke dua institusi itu sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, penyidik KPK layak dan sungguh pantas menuntaskan ke dua kasus yang dugaan tipikor penggelapan uang kas itu secara terang benderang agar kedepan menjadi shock therapi bagi dinas-dinas lainnya,” harapnya.

Kedua kasus besar yang menyedot perhatian masyarakat itu maupun terkait Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Rippda) Kabupaten Karo sudah menjadi bahan diskusi dan pembahasan DPRD Karo paska Pemilu 2019, tutupnya.

Sebelumnya juga, kedua kasus besar itu disorot Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Karo, Sarjana Ginting.

Kami siap membantu, bila penyidik KPK turun kelapangan, kami akan memberikan data-data yang dibutuhkan. Karena, kasus ini sebenarnya sudah terlalu lama mengendap, sekitar November 2017. Lebih parah lagi kasus dugaan penggelapan kas PDAM Tirta Malem sejak terungkap tahun 2015 hingga sekarang bulan Mei 2019 tidak ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum di daerah ini.

“Kuat dugaan selama ini menjadi “ATM” oknum aparat hukum. Ini menjadi pembelajaran buruk dalam penegakan hukum dan kepastian hukum di daerah ini. Penegakan hukum, juga sebagai konsekuensi negara hukum untuk menjamin adanya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” tegas Sarjana Ginting. (lin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UP3 Binjai Perkuat Iklim Investasi Dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penandatanganan SPJBTL 13,63 MVA
Pererat Ikatan, Dandim 0208/Asahan Sambut Audiensi Kajari Batu Bara
PT BI Jangan Giring Opini Sepihak, Humas PT SBP: Bila Terus Berlanjut Akan Segera Lakukan Upaya Hukum
Perkuat Sinergi, Kodam I/Bukit Barisan Rayakan HUT ke 76 Bersama Rakyat
56 Lokasi di Asahan Masuk Program P3-TGAI 2026, Perkuat Irigasi dan Ketahanan Pangan
Sederhana, Nyaman, Selalu Cocok: Mengapa T-Shirt Tak Pernah Tergantikan dalam Keseharian Pria Sebuah cerita dari Hector Souto, pelatih Tim Nasional Fu
komentar
beritaTerbaru