MEDAN I SUMUT24
Bupati Madina Sumatera Utara Dahlan Hasan Nasution membuat heboh saentro nusantara termasuk para pejabat tinggi negara di Indonesia ini. Atas suratnya yang ingin mundur dari jabatannya sebagai Bupati atas kekalahan suara Jokowi di Kabupaten Madina. Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia Amir Hamdani kepada SUMUT24, Selasa (23/4) mengatakan,
Pertama, Bupati minta mundur sangat memalukan dari segi hukum tata negara, seolah semua pejabat yang ada di Madina tidak mengerti soal admistrasi hukum tata negara terkait mekanisme pemberhentian seorang Bupati.
Kedua, tidak etis seorang Bupati kecewa dengan hasil proses demokrasi yang berlangsung di daerahnya sebab Bupati dituntut bekerja utk kesejahteraan masyarakat bukan untuk memenangkan pasangan capres tertentu.
Ketiga, soal pembangunan yang diklaim Bupati signifikan pada saat ini dari pemerintah pusat ke Madina, jangan terlalu dipolitisasi, sebab pembangunan adalah kewajiban pemerintah baik pusat dan daerah.
Baca Juga:
Keempat, Bupati Madina diduga telah melanggar sumpah jabatan yang tertera dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 61 ayat 2 yang menyatakan “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan bangsa”.
Atas dasar polemik pengunduran diri Bupati Madina atas dasar pemintaan sendiri yang telah dibenarkan oleh Kabag Humas Pemkab Madina dan oleh Bupati sendiri sebagaimana yang viral di media sosial, seyogianya DPRD Madina segera memintai keterangan Bupati Madina dalam rapat paripurna, ucapnya. (W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News