MEDAN|SUMUT24
Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan tempat hunian.
Baca Juga:
BantuanitumerupakankewajibandantanggungjawabPemko Medan menyusulterbitnyaPeraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2018 TentangPenanggulanganBencana yang telahdiundangkanpada 15 Agustus 2018.
“Perdainidibuatuntukmelindungimasyarakatkorbanbencanaalam,†jelas Anggota DPRD Medan Anton Panggabean SE, MSi saat menggelar Sosialisasi ke-9 Perda No 2 Tahun 2018, di JalanSeser No 79, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung, Jumat (12/4).
Di hadapan ratusan warga, Anton memaparkan bahwa Perda tersebut tidak saja melindungi masyarakat dari bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, tanah longsor dan banjir, melainkan juga bencana non-alam seperti wabah penyakit dan kebakaran.
Bahkan dengan adanya Perda ini, warga Medan yang hartabendanya hancur ataupun hilang akibat terjadinya konfliksosial dapat mengajukan bantuan atau pungantirugi kepada Pemko Medan.
“Karena di Medan inikan masih sering terjadi konflik antar kelompok masyarakat, nah kerusakan yang dialami masyarakat akibat konflik sosial bisa dilaporkan untuk mendapatkan bantuan dari Pemko Medan,†ujar Politisi Partai Demokrat tersebut.
Menurut Anton, setiap orang ataupun sekelompok masyarakat yang menjadi korban banjir bisa saja menuntut Pemko Medan untukmendapatkan gantirugi jika harta benda mereka hancur ataupun hanyut terbawa banjir yang kebetulan arusnya deras.
Apalagi saat ini masih terjadi cuaca ekstrem yang setiap saat mengancam permukiman warga dari bahaya banjir ataupun angin topan (putingbeliung). “SilakansajamemintagantirugikepadaPemko Medan jikahartabendaAndarusakataupunhanyutterbawabanjir,†ujarSekretarisKomisi B DPRD Medan membidangikesehatan, pendidikandanketenagakerjaan.
Tanpaadanyaperansertamasyarakat, lanjut Anton,pemerintah akan kesulitan menyelesaikan persoalan bencana karena terbatasnya petugas sertafasilitas yang tersedia. “Olehkarena itu masyarakat harus ikut serta dalam penanggulangan bencana,†katanya.
Anton pun mengingatkanmasyarakat agartidak melakukan pengumpulan danaat aupun barang dalam hal terjadinya bencana jika tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Sebab tindakan ini bisa dipidana dengan 6 bulan penjara atau dendaRp 50 juta.
“DalamPerda No 2 Tahun 2018 telahdiaturancamanpidanabagisetiap orang ataupunkelompokmasyarakat yangmelakukan pengumpulan danaat aupun barang dalam hal terjadinya bencana jika tidak mendapat izin dari pejabat berwenang,†ujar Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan tersebut.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News