Sabtu, 20 Juni 2026

Petani Sei Linur Resah Dituduh Duduki Lahan PT Primasu

Administrator - Minggu, 24 Februari 2019 13:07 WIB
Petani Sei Linur Resah Dituduh Duduki Lahan PT Primasu

LANGKAT | SUMUT24

Baca Juga:

Puluhan petani di Desa Sei Lintur, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, resah disebabkan lahan yang dikuasai puluhan tahun sejak tahun 1990 an. Bahkan sawit dan rambung yang ditanam sudah akan di replanting tidak pernah ada masalah. Tapi belakangan ini para petani tersebut merasa resah, karena dituduh memduduki dan menggarap lahan PT.Primasu.

“Bahkan pihak PT.Primasu mengadukan para petani ke Polres langkat ada yang sudah dijadikan tersangka sebanyak tiga orang,” kata M.Anshori Lubis, petani sawit didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Safril.SH menyampaikan kepada SUMUT24, Sabtu (23/2) di Stabat.

Masih menurut M.Anshori Lubis kami selaku petani di Desa Sei Litur yang lahanya hampir rata-rata puluhan hektar menjadi heran dituduh menduduki dan menggarap lahan PT.Primasu.

Padahal itu lahan kita buka hutan sendiri ada juga yang membeli dari petani lain selama ini tidak ada masalah.

Belakangan ini PT.Primasu mengkalim lahan seluas 37 hentar yang kami kuasai itu miliknya PT.Primasu yang berkedudukan lahan HGUnya di Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

Padahal lahan yang kami kuasai sejak tahun 1990 an dan kami juga ada bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Banhgunan) selama ini tidak ada permasalahan. Sawit dan rambung yang kami tanam sudah akan kami replanting, ketika kami petani diadukan oleh pihak PT.Primasu ke Polisi kami terkejut.

Safril.SH selaku PH M.Anshori Lubis menambahkan, sengketa lahan petani Desa Sei Litur denga PT.Primasu yang mengkalim ladang petani itu miliknya, itu harus diukur ulah HGU PT.Primasu diwilayah Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan jadi biar jelas tanah itu siapa pemiliknya.

“Saya sudah turun kelokasi lahan yang diklaim PT.Primasu bahwa itu ada perbatasan dengan lahan tadah hujan. Disebelah timurnya itu lahan PT Primasu dan di sebelah baratnya itu lahan klien saya. Maka jangan buru-buru menuduh klien saya itu menduduki dan menggarap lahan PT Prima saya tidak setuju itu, sebelum pengukuran ulang yang sah lahan yang disengketakan sesuai dengan notulen RDP (Rapat dengan pendapat) Komisi.A DPRD Langkat tahun 2017 lalu,” ujarnya.

Seharusnya polisi bersikap bijaklah jangan tiba-tiba menjadikan tersangka para petani sebelum ada pengukuran yang sah.

Sementara klien saya ini menggarap lahan itu sejak tahun 1990 an.PT.Prima mana suratnya kapan itu.PT.Prima sudah menggarap lahan tadah ujan itu tidak dibenarkan Pemerintah. ”Kenapa Pilisi diam saja, tangkaplah PT Prima itu,” cetus Safril.SH yang mendampingi kliennya. (wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UID Sumut Dukung Penguatan Literasi Digital Siswa MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Pura
Jalan Keluar Krisis Produktivitas di Sektor Kelautan, Andi Yuslim Patawari Dorong Ekonomi Biru Berbasis Sains
Percepat Pembangunan Jalan, Wakil Bupati Asahan Koordinasi Langsung ke BBPJN Sumut
Pererat Sinergi TNI-Polri, Dandim 0208 Asahan Hadiri Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara ke 80
Polres Padangsidimpuan Tutup Rangkaian Lomba HUT Bhayangkara ke-80, SMK Negeri 1 dan Tim Sigma UIN Syahada Raih Juara Cerdas Cermat
Humanis dan Tegas, Polres Tapsel Kawal Eksekusi PN Padangsidimpuan Tanpa Gangguan Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru