Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
Gubsu, Edy Rahmayadi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk 2019 Sumut sebesar Rp.2.303.403, 43 yang hanya naik sebesar Rp.171.214, 75 atau 8,03% dari UMP 2018 sebesar Rp.2.132.188..
Dimana UMP tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2019 untuk kategori buruh lajang dan di bawah 1 tahun masa kerja. Penetapan tersebut pun tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2019, tertanggal 30 Oktober 2018. UMP Sumut 2019 itu
Menurut Edy, kenaikan sebesar 8,03% itu merupakan angka yang paling tepat dan telah disesuaikannya dengan para pengusaha, dewan pendapatan daerah, dan juga kebutuhan masyarakat saat ini.
“Kenaikan UMP sebesar 8,03% itu sudah saya coba sesuaikan, itu yang paling dekat kayaknya,†sebutnya saat ditemui usai membuka acara Big Bad Wolf di Gedung Andromeda Ex. Bandara Polonia Medan, Kemarin.
Kendati demikian, Edy pun mengaku bahwa kenaikan UMP tersebut sebenarnya masih kurang dari apa yang diharapkan oleh para buruh. Akan tetapi, katanya, jika kenaikan dipaksakan lebih dari angka tersebut ditakutinya akan banyak para pengusaha yang akan kabur.
“Kalau dibilang kurang, sudah pasti kurang dia. Tapi itu untuk kepantasan para pengusaha-pengusaha kita juga. Dan kalau kita paksakan, nanti pengusaha-pengusahanya yang kabur itu,†jelas Edy.(W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News