Sabtu, 25 Oktober 2025

Eks Kades Sihopuk Paluta Tilep DD, AKBP Imam Zamroni : Sesuai Dumas Kita Kembangkan

Administrator - Jumat, 10 November 2023 01:07 WIB
Eks Kades Sihopuk Paluta Tilep DD, AKBP Imam Zamroni : Sesuai Dumas Kita Kembangkan

Paluta | Sumut24.co

Baca Juga:

Eks Kepala Desa (Kades), AHH (50), di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang kuat dugaan tilep APBDes yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2018 bakal terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Selain pidana penjara 20 tahun, Eks Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta yang kuat dugaan tilep APBDes dari DD TA 2018 itu, juga terancam denda maksimal sebanyak Rp 1 miliar.

“Ia (AHH-red) kami sangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dan Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah, saat konferensi pers, Rabu (8/11/24) siang.

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Tapsel menerima pengaduan masyarakat (Dumas). Di mana, Dumas tersebut melampirkan dugaan AHH yang tidak membayar honor beberapa perangkat desa. Dari Dumas itu, Polisi melakukan penyelidikan.

Dan pada Rabu (2/8/23) lalu, Penyidik meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah lakukan gelar perkara bersama Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Jum’at (20/10/23) lalu.

Dari hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Paluta, AHH terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa.

Lalu, AHH terbukti tidak bayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah desa. Serta, AHH terbukti tidak bayarkan kegiatan pembangunan Sumur atau Tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018.

Dari hasil audit APIP pula, AHH terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan APBDes dari DD TA 2018 senilai Rp449.752.593 atau nyaris Rp450 juta.

Sehingga, pada Sabtu (21/10/23), Penyidik Unit Tipikor Polres Tapsel tetapkan AHH sebagai tersangka. Untuk kemudian, Penyidik lakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap AHH.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen
Walikota menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram
Rianto SH MH: Ayo Sukseskan Mubes XI dan HUT ke-66 Pemuda Pancasila
Agar Perairan Kondusif, Nelayan Dijadikan Mitra Strategis Satpolairud Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru