Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
kota
Medan I Sumut24.co Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Kejaksaan se-Sumut untuk mengoptimalkan penagihan pajak. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga:
Kesepakatan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Kerja Sama antara UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Negeri se-Sumut. Kedua lembaga ini menandatangani Nota Kesepakatan bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Per 31 Oktober, realisasi penerimaan pajak daerah Sumut berada di angka 71,62%. Penerimaan pajak terbesar masih dari pajak kendaraan sebesar 36,48% dan Bea Balik Nama (BBN) sebesar 22,97%.
“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,†kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin, usai membuka Rakor Kerja Sama UPTD Bapenda di Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (9/11).
Hassanudin mengingatkan kepada Bapenda dan Kejaksaan Negeri untuk kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak. Dengan begitu diharapkan timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.
“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena kita tahu pajak sifatnya memaksa karena merupakan kewajiban warga negara kita,†kata Hassanudin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto menjelaskan Rakor kali ini untuk menentukan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam kerja sama ini. Sehingga tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Tidak hanya sampai di sini, selanjutkan kita membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,†kata Idianto.
Kejaksaan Negeri akan memanggil wajib pajak yang menunggak untuk sosialisasi dan edukasi. Bila penunggak pajak tetap mangkir, Kejaksaan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tentu ada (sanksinya), ada Undang-Undang pajak yang berlaku, berkolaborasi dengan Bapenda kita akan panggil wajib pajak yang menunggak, kalau perlu kita on the spot, ke tempat yang bersangkutan agar mereka melaksanakan kewajibannya itu,†kata Idianto.
Hadir pada rakor ini antara lain Asdatun Kejati Sumut Datuk Rosihan Anwar dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut dan Kepala UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sumut. Hadir juga OPD terkait Pemprov Sumut beserta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumut.*(red2)
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
kota
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
kota
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen
kota
Walikota menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram
kota
Rianto SH MH Ayo Sukseskan Mubes XI dan HUT ke66 Pemuda Pancasila
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Guna memperkuat hubungan timbal balik dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban antara Polisi dengan masyarak
News
ASN PPPK Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Lhokseumawe laksanakan Maulid Nabi sebagai rasa syukur.
kota
Pesona Wisata BUMDes Pudun Jae Jadi Sorotan di Jumbara PMI Padangsidimpuan Karya Desa yang Bikin Semua Terkagum
kota
Plt PMI Padangsidimpuan Novan Efendy Siregar Tunjukkan Bukti Nyata Raih Prestasi Tingkat Sumut dan Jadi Tuan Rumah Perdana Jumbara TABAGSEL
kota
JUMBARA Perdana Resmi di buka Langsung Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe Apresiasi kepada Plt Ketua PMI Novan Efendy Siregar
kota