Minggu, 26 Oktober 2025

Sosialisasi Hubungan Industrial Digelar di Toba

Administrator - Selasa, 31 Oktober 2023 11:15 WIB
Sosialisasi Hubungan Industrial Digelar di Toba

BALIGE I SUMUT24.co

Baca Juga:

Bupati Toba, Poltak Sitorus mengatakan perusahaan didirikan untuk tujuan memperoleh keuntungan lalu ada peraturan perusahaan dibuat untuk keberhasilan perusahaan, diantaranya perjanjian kerja dengan karyawannya seperti pengaturan upah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan lainnya.

“Tugas pemerintah membantu perusahaan supaya menjadi perusahaan yang baik sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,”kata Poltak Sitorus saat membuka acara Sosialisasi Terkait Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Kabupaten Toba yang digelar di Cafe Hollywood Soposurung, Balige, Kabupaten Toba, Senin (30/10/2023).

“Makanya perlu (perusahaan) profesional. Melalui sosialisasi ini kalau ada yang kurang maka perlu diperbaiki,”kata Poltak Sitorus dihadapan 20 peserta para pengusaha atau perwakilan perusahaan di Kabupaten Toba.

Dikatakan perusahaan itu berprinsip untuk menyejahterakan stakeholder terkait,supaya jangan terjadi konflik antar perusahaan dan karyawan haruslah membuat komunikasi yang baik dengan karyawan dan ada kesepakatan.

Selanjutnya dikatakan juga selain penerimaan pajak perusahaan yang masuk ke pemerintah, perusahaan dapat membantu masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial.

Sebagai narasumber kegiatan ini Asisten Perekonomian Sekdakab Toba, Jonni D.P Lubis dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara,Ririn Bidasari.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (PMPPTSP-TK )Kabupaten Toba, Requel Hasadaan melaporkan 20 peserta sosialisasi ini adalah pengusaha yang memiliki tenaga kerja 10 orang atau lebih.

Sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah satu untuk menjalin hubungan yang harmonis di lingkungan perusahaan sehingga kegiatan usaha di perusahaan dapat berjalan dengan baik demi kelangsungan berusaha yang dinamis dan berkelanjutan.

“Kemudian untuk memperkecil kemungkinan terjadinya perselisihan di perusahaan baik perselisihan kepentingan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK ,dan terpenuhi nya hak pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Requel Hasadaan.(Wels)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pagar Merbau Art Festival 2025 Wujud Nyata Lestarikan Seni & Budaya
Lapas Pematang Siantar Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP”
GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan
Rekam Jejak Emas Prof. Dr. Arbanur Rasyid, Calon Rektor UIN Syahada yang Dikenal Berintegritas dan Rendah Hati
Disdukcapil Padang Lawas Kembali Optimal Layani Masyarakat Setelah Kendala TTE Teratasi
GOW Kabupaten Solok Terima Kunjungan Silaturahmi GOW Kuantan Singingi
komentar
beritaTerbaru