Senin, 06 April 2026

Rusak Pandangan hingga Langgar Peraturan KPU, Bawaslu di Tabagsel segera Tertibkan APK

Administrator - Selasa, 31 Oktober 2023 03:50 WIB
Rusak Pandangan hingga Langgar Peraturan KPU, Bawaslu di Tabagsel segera Tertibkan APK

 

Baca Juga:

Tabagsel | Sumut24.co

Tahun politik membawa gejolak di berbagai penjuru negeri, tak terkecuali wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).Baliho-baliho baik kecil maupun besar calon legislatif hingga calon presiden bertebaran di berbagai lokasi sebagai bagian dari kampanye politik. Sayangnya, beberapa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ini melanggar aturan, seperti tempat pemasangan yang tak sesuai bahkan terkadang beserak di pinggiran jalan.

Meskipun Daftar Calon Tetap (DCT) baru akan diumumkan pada 4 November 2023, sejumlah APK sudah berdiri, diduga tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor tahun 2023.

Salah satu Ketua Bawaslu di wilayah Tabagsel telah mengonfirmasi bahwa langkah-langkah tegas akan segera diambil untuk menegakkan aturan ini.

“Kami telah berkomunikasi dengan kepala daerah dan ketua-ketua partai tentang hal ini,” ungkap Taufik salah satu Ketua Bawaslu yang ada di wilayah Tabagsel

Tindakan ini juga tercermin dalam surat himbauan yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Tapsel dengan nomor 070/PM.00.02/K.SU-22/09/2023, yang merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Tapsel mengkomunikasikan beberapa poin penting kepada pihak yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024:

1. Sosialisasi dan Pendidikan Politik dalam Partai Politik Peserta Pemilu

Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di dalam struktur partai mereka sebelum memasuki masa kampanye Pemilu.

2. Metode Sosialisasi dan Pendidikan Politik

Sosialisasi dan pendidikan politik yang dimaksud akan dilakukan dengan metode tertentu, termasuk pemasangan bendera partai politik peserta dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas. Selain itu, pemberitahuan tertulis akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. Bawaslu dan Bawaslu Provinsi juga akan mendapatkan pemberitahuan ini.

3. Tidak Ada Unsur Ajakan dalam Sosialisasi dan Pendidikan Politik

Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik oleh partai politik peserta Pemilu, unsur ajakan tidak diperbolehkan.

4. Pembatasan dalam Penyebaran Materi Kampanye Pemilu

Sosialisasi dan pendidikan politik tidak boleh mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik peserta Pemilu dengan menggunakan metode seperti penyebaran materi kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, atau melalui media sosial yang mencantumkan gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Silaturahmi CEO Sumut24 Group dengan Pimpinan Prima TPK dan BNCT, Apresiasi Layanan Container Berbasis Digital
Warga Dairi Keluhkan Jalan Nyaris Putus, Kajiman Sihotang Minta Perhatian Pemerintah.
Ketum PB Pendawa Indonesia Jalin Sinergi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Sumut
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI: PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
komentar
beritaTerbaru