Taekwondo Sumut Turunkan Enam Atlit Terbaik Berlaga di Asia Taekwondo Indonesia Open Championships
MedanSetelah berhasil meraih wild card, tim Taekwondo Sumut menurunkan enam atlit terbaiknya berlaga di Asia Taekwondo Indonesia Open Champ
Sport
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.
“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,†jelas Kapolda Sumut.
Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.
Utnuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.
Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.
“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,†ujar Kapolda.
Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.
Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,†ungkap Kapolres.(W05)
MedanSetelah berhasil meraih wild card, tim Taekwondo Sumut menurunkan enam atlit terbaiknya berlaga di Asia Taekwondo Indonesia Open Champ
Sport
sumut24.co TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi tuan rumah The 5th IndonesiaMalaysiaThailand Growth Triangle University Networ
kota
sumut24.co Tapanuli Selatan, Pemerintah terus mendorong percepatan penyelesaian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru seb
News
sumut24.co MEDAN, Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga akhir Juli 2026 menunjukkan kinerja yang me
kota
Wamen Haji dan Umrah RI Dr. H. Dahnil Anzar Simanjuntak Buka Perdana Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Masjid ArRifa&039i TPI Medan
kota
sumut24.co KARO, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam me
News
sumut24.co MEDAN, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara resmi menyepakati Rancangan P
kota
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara ser
kota
Dinilai Berjasa Tingkatkan Kerja Sama Bilateral Saat Menjabat Dubes, Hasrul Azwar Terima Royal Medal dari Raja Maroko
kota