Minggu, 02 Agustus 2026

Personel Polsek Sei Kepayang Upacara Pengibaran Merah Putih Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke - 78

Administrator - Kamis, 17 Agustus 2023 11:02 WIB
Personel Polsek Sei Kepayang Upacara Pengibaran Merah Putih Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke - 78

Asahan I Sumut24.co

Baca Juga:

Personel Polsek Sei Kepayang Polres Asahan menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke – 78 Tahun 2023.

Upacara dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Sei Kepayang Desa Sei Kepayang Kanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Kamis (17/08/2023).

Turut hadir Camat Sei Kepayang Aspihan, S.H, M.M, Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari, Danramil 10 / SK diwakili oleh Serka RK Panjaitan, Bhabinkamtibmas Aipda Rahmat Sianipar, Aipda.Dadang M Ratta, Ketua MUI Kecamatan Sei Kepayang Mhd Hidayat Santoro, Serda Halimat Sekcam Sei Kepayang Zulpahmi, S.STP, Para Kades Se Kecamatan Sei Kepayang, Para Kadus Se Kecamatan Sei Kepayang, Seluruh perangkat Desa Se Kecamatan Sei Kepayang, Para PNS dan Guru Kecamatan Sei Kepayang, Tokoh agama dan Masyarakat, Wali murid sekolah SD, Madrasah Aliyah Swasta Al-washliyah dan SMKN 1 Desa Sei Kepayang Tengah.

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, dalam Rangka HUT RI ke – 78 Tahun 2023 Telah selesai dilaksanakan dilanjutkan kegiatan pemberian hadiah perlombaan masyarakat se Kecamatan Sei Kepayang dan selama berlangsungnya kegiatan situasi berjalan dengan aman dan kondusif. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Rico Waas Pesankan Sportivitas dan Semangat Pantang Menyerah di BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026
Bank Sumut Gelar Akad Massal KPR Sejahtera FLPP "Rumah Subsidi Menyala" di PRSU
SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
komentar
beritaTerbaru