Minggu, 17 Mei 2026

Wali Kota Padangsidimpuan Serahkan Remisi Umum ke Warga Binaan Lapas Kelas II B Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut

Administrator - Kamis, 17 Agustus 2023 08:07 WIB
Wali Kota Padangsidimpuan Serahkan Remisi Umum ke Warga Binaan Lapas Kelas II B Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Dalam rangka memperingati HUT RI Ke – 78 Tahun 2023 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Umum kepada Narapidana di Lapas/ Rutan/LPKA yang ada di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan.

Upacara penyerahan remisi ini diserahkan langsung oleh Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH, MM didampingi Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Arwin Siregar bersama Kapolres Kota Padangsidimpuan, Dandim 0212 Tapanuli Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Danyon 123 Rajawali dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Padangsidimpuan.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Walikota Padangsidimpuan disampaikan bahwa remisi umum merupakan bentuk apresiaai pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan tingkah laku dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana didalam Lapas. Oleh karena itu, pemerintah berharap agar narapidana yang memperoleh remisi umum agar tetap menunjukkan perilaku yang baik didalam Lapas maupun setelah bebas ( selesai ) menjalani masa pidana di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Japaham Sinaga SH menyampaikan, remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan tingkah laku dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.

“Narapidana yang memperoleh remisi umum diharapkan agar tetap menunjukkan perilaku yang baik didalam Lapas maupun setelah bebas (selesai) menjalani masa pidana di tengah-tengah masyarakat.

Adapun jumlah narapidana yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2023 di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan berjumlah 681 orang Narapidana yang terdiri dari berbagai kasus seperti Kasus Narkoba, Pencurian, Pembunuhan dan kriminal umum lainnya. Dimana pada penyerahan remisi umum ini, 01 (Satu) orang narapidana dinyatakan bebas langsung.(zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Resmi Ditutup Kadispora Bersama KONI
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Hak Konstitusional, Ketua Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Tumanggor: Jangan Digiring ke Opini Negatif
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Bursa Calon Sekda Medan Menghangat, Enam Nama Senior Mulai Jadi Perbincangan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
komentar
beritaTerbaru