Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Dalam rangka memperingati HUT RI Ke – 78 Tahun 2023 Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Umum kepada Narapidana di Lapas/ Rutan/LPKA yang ada di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan.
Upacara penyerahan remisi ini diserahkan langsung oleh Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH, MM didampingi Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Arwin Siregar bersama Kapolres Kota Padangsidimpuan, Dandim 0212 Tapanuli Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Danyon 123 Rajawali dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Padangsidimpuan.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Walikota Padangsidimpuan disampaikan bahwa remisi umum merupakan bentuk apresiaai pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan tingkah laku dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana didalam Lapas. Oleh karena itu, pemerintah berharap agar narapidana yang memperoleh remisi umum agar tetap menunjukkan perilaku yang baik didalam Lapas maupun setelah bebas ( selesai ) menjalani masa pidana di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Japaham Sinaga SH menyampaikan, remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan tingkah laku dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
“Narapidana yang memperoleh remisi umum diharapkan agar tetap menunjukkan perilaku yang baik didalam Lapas maupun setelah bebas (selesai) menjalani masa pidana di tengah-tengah masyarakat.
Adapun jumlah narapidana yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2023 di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan berjumlah 681 orang Narapidana yang terdiri dari berbagai kasus seperti Kasus Narkoba, Pencurian, Pembunuhan dan kriminal umum lainnya. Dimana pada penyerahan remisi umum ini, 01 (Satu) orang narapidana dinyatakan bebas langsung.(zal
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota
Wabup Madina Ikut Penerbangan Pertama Wings Air Rute KNOJHN
kota
MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri
kota
Tak Berkutik! Puluhan Minuman Beralkohol Disita Saat Polisi Razia Kafe di Padang Lawas
kota
Diduga Kumpul Kebo, 39 Penghuni Rumah Kos di Padangsidimpuan Dibawa ke Mapolres
kota