Sabtu, 11 April 2026

Oknum Guru SMP Negeri 4 Satu Atap Lae Ikan Diduga Menghalangi Tugas Wartawan, Bupati Diminta Tindak Tegas

Administrator - Rabu, 15 Februari 2023 06:14 WIB
Oknum Guru SMP Negeri 4 Satu Atap Lae Ikan Diduga Menghalangi Tugas Wartawan, Bupati Diminta Tindak Tegas

 

Baca Juga:

Pakpak Bharat I Sumut24.co Oknum guru SMP Negeri 4 Satu Atap Lae Ikan Sttu Jehe Kab Pakpak diduga menghalangi tugas jurnalistik yang sedang melakukan peliputan, pasalnya oknum guru tersebut ketika dikonfirmasi selalu marah-marah, padahal jurnalistrik bekerja berdasarkan UU Pokok Pers No 4o tahun 1999.

Tindak tanduk soal oknum guru yang menghalangi jurnalis dalam melakukan tugasnya sangat disayangkan. “Tindakan oknum Guru Berisinial ( RS-Red) Tersebut,sangat bertentangan dengan sopan santun dan berpotensi melanggar Undang-Undang pokok Pers. Karena sudah menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi. Seharusnya oknum guru tersebut memberi support atas tugas jurnalis bukan malah menghalanginya atau Marah-Marah Kepada kedua wartawan tersebut. Bahwa wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan ada sanksi hukum apabila menghalangi wartawan didalam melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” UU nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1).

Untuk itu kita mengingatkan tindakan dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Untuk itu kami meminta kepada Bupati Pakpak Bharat,Kadis Pendidikan Dan Penegak Hukum Sekolah SMP Negeri Satu Atap Lae Ikan Sttu Jehe Kab Pakpak Bharat ,Sumut. untuk Menindak tegas oknum Guru tersebut, karena wartawan  yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru