Senin, 11 Agustus 2025

14 Napi Dari Rutan Kelas IIB Sipirok Diterima Di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut

Administrator - Senin, 26 Desember 2022 18:14 WIB
14 Napi Dari Rutan Kelas IIB Sipirok Diterima Di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut

Padangsidimpuan,Sumut24.Co Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan menerima pemindahan narapidana dari Rutan Kelas IIB Sipirok sebanyak 14 ( Empat Belas ) orang sebagai bentuk pembinaan lebih lanjut, Senin (26/12/22).

Baca Juga:

Pemindahan tersebut sesuai dengan izin tertulis surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, tanggal tanggal 24 Desember 2022 Nomor: W.2.PAS.38.PK.05.05-405, dan sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Penerimaan narapidana ini dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Sebelum masuk ke dalam Lapas Padangsidimpuan, para narapidana baru wajib melewati proses skrining kesehatan oleh petugas medis Lapas dan wajib mengucapkan ikrar Catur Dharma Narapidana yang bertujuan agar narapidana siap dan patuh terhadap peraturan yang ada.

Narapidana ini diterima oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Efrida Sri Mulyana, Kepala Subsi Registrasi dan Bimkemas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Jomboy, Kepala Seksi Adm Kamtib, Jafar Ahmad, Kepala Subsi Perawatan, M. Zulkaply Siregar dan para petugas Lapas Padangsidimpuan.

Narapidana baru yang akan masuk ke Lapas Padangsidimpuan akan dikarantina selama 14 (empat belas) hari di blok khusus D10 sehingga tidak dicampur dengan warga binaan yang lebih dulu menghuni Lapas.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Efrida Sri Mulyana, menyampaikan bahwa penerimaan Narapidana ini sudah melalui prosedur Protokol Kesehatan agar mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita sudah melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu dengan melaksanakan skrining kesehatan ketat dan uji swab antigen yang disertai surat hasil Tes Antigen COVID-19 Negatif, serta melaksanakan isolasi selama 14 hari,” ungkap Efrida.

Sementara itu, Kalapas Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, SH., dalam arahannya kepada narapidana agar senantiasa patuh dan taat pada program pembinaan dan peraturan yang ada.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru