Medan,Sumut24.Co
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan terhadap dua terdakwa kasus BTT Dana Covid-19, Sopian Subri Lubis (SS), Eks Kadis Kesehatan Padangsidimpuan dan Purnama Hasibuan (PH) Eks Bendahara yang divonis 1 Tahun Penjara.
Baca Juga:
Adapun amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pada Rabu (21/12/22), di Ruang Sidang Cakra 4 Kelas 1A Khusus yakni menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Keduanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega kepada awak media mengungkapkan bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut JPU telah menyatakan Upaya Hukum Banding.
“Pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding yakni karena Pasal yang dibuktikan oleh JPU berbeda dengan pasal yang diputus oleh Majelis Hakim. Selain itu putusan Majelis Hakim 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa dinilai rendah†Kata Yunius Zega.
Kasi Intel Kejaksaan melanjutkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan telah membacakan tuntutannya yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
“Itu tuntuntan Jaksa pada pasal 2 berupa pidana 4 tahun, 6 bulan. Sedangkan yang diputuskan pasal 3 satu tahun penjara. Maka kita upaya banding†Tegasnya.
Sedangkan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Pada Rabu (21/12/22), yakni:
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOPIAN SUBRI LUBIS, S.Sos, M.Kes oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.352.200.000, (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dengan memperhitungkan uang sebesar Rp.352.200.000,(tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tanggal 05 Desember 2022 dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Serta membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News