Sabtu, 09 Agustus 2025

CV.Batu Garut Kangkangi UU No 1 Tahun 1970, Tentang K3

Administrator - Sabtu, 17 Desember 2022 12:23 WIB
CV.Batu Garut Kangkangi UU No 1 Tahun 1970, Tentang K3

PAKPAK BHARAT I SUMUT24.co Pelaksanaan Pengaspalan Hokmix Jalan Desa Kuta Tinggi Kecamatan Salak Yang Bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2022, Yang Dikerjakan Oleh Pihak CV Batu Garut Tidak Mematuhi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja(K3). Pantauan SUMUT24co di Kuta tinggi pada(16/12) saat penganparan asal Hokmix beberapa orang para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD) ditempat. Pengawas Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat(PUPR) Kabupaten Pakpak bharat Siregar dikonfirmasi DILAPANGAN tentang pihak CV Batu Garut Tersebut telah melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Apakah Dinas Pupr pakak Bharat sudah pernah memperingati secara Lisan ataupun tertulis kepada pihak rekan?? Dengan suara yang lembut Regar mengatakan Secara Tertulis belum ada Bang jawabnya,namun langsung kita sampaikan kepada mereka udah ada,tetapi pelaksana lapangan dan para pekerja tidak mengindahkan kita bang kata Regar. Sampai selesainya pengaspalan jalan di Kuta tinggi pihak CV Dan para pekerjanya mengkang-kangi UU No 1 Tahun 1970, Berdasarkan Pelanggaran UU tersebut pihak dinas pu segara membuatkan sangsinya.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru