Ketum PWI Pusat akan Hadiri FG PWI Sumut, Farianda Ingatkan Panitia Maksimalkan Pelayanan
Ketum PWI Pusat akan Hadiri FG PWI Sumut, Farianda Ingatkan Panitia Maksimalkan Pelayanan
kota
Simalungun I Sumut24.co Meski sudah berumur 84 tahun, Saparuddin masih ingat betul awal mula penggarapan lahan PT Perkebunan Nusantara IV (IV) di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kakek Sapar, sapaannya, merupakan wakil ketua kelompok 17 yang merupakan penggarap pertama areal lahan tersebut. Mereka menamakan diri Pendawa Lima dan beranggotakan 17 orang.
“Dulu PTPN masih menanam kebun teh di situ, kemudian baru jadi kelapa sawit. Waktu zaman saya, kami menanam sawit juga dulu,” kata Sapar, Kamis (15/12/2022).
Setelah puluhan tahun menggarap, Sapar dkk kemudian berdialog dengan PTPN dan menghasilkan kesepakatan. Penggarap bersedia meninggalkan lahan seluas 65 hektare, namun dengan ketentuan perusahaan menyediakan lahan untuk mereka di tempat berbeda. Luas lahan pengganti disepakati sekitar setengah dari total luas lahan yang digarap.
Akan tetapi, terjadi persoalan yang menyebabkan kesepakatan itu tidak berjalan mulus. Para penggarap kemudian memutuskan kembali menduduki areal lahan sebelumnya.
“Jadi kami ramai-ramai balik lagi. Kalau tidak salah itu 1996 kami balik. Namun jumlahnya sudah lebih banyak saat itu,” kata Sapar.
Lambat laun, kelompok penggarap kemudian mengklaim kepemilikan lahan yang membuat PTPN IV menempuh jalur hukum. Perusahaan menggugat klaim Kelompok Tani Pendawa Lima ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Berdasarkan putusan Nomor 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998, pengadilan menyatakan areal yang digarap seluas 105,27 hektare merupakan milik PTPN IV. Penggarap dihukum untuk mengosongkan lahan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan di lokasi.
Sapar dkk kemudian mengajukan banding. Namun pengadilan tetap memenangkan PTPN IV dengan amar putusan Nomor 401/PDT/1998/PT MDN. Penggarap mencoba memonon kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak berdasar putusan Nomor 24K/PDT/2000.
Tekad Sapar dkk untuk tetap menguasai lahan garapan tersebut akhirnya terhenti setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak Mahkamah Agung dengan amar putusan Nomor 251PK/PDT/2009.
Pada 2019, Pengadilan Negeri Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara melakukan pengukuran dan identifikasi areal. Hasil konstatering menemukan 96,47 hektare lahan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 7/12 November 2008 yang dikantongi oleh PTPN IV.
Setelah bertahun-tahun usai berkekuatan hukum tetap, lahan PTPN IV Kebun Balimbingan tak kunjung dieksekusi dari tangan penggarap. Titik cerah akhirnya muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan eksekusi untuk yang ketiga kalinya pada 29 September 2022.
Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menerbitkan surat Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan eksekusi. Awalnya, eksekusi direncanakan pada Selasa (8/11/2022). Namun karena pertimbangan tertentu, jadwalnya diundur.
Sebelum melakukan eksekusi, penegak hukum beserta PTPN IV mengedepankan pendekatan persuasif dan upaya dialog. Sejauh ini, sudah lebih dari tiga kali sosialisasi dilakukan oleh Polres Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun kepada para penggarap.
Sebagai bentuk sugu hati, PTPN IV memberikan uang kompensasi kepada 17 orang penggarap yang sebelumnya kalah dalam gugatan. Perusahaan juga menyediakan beasiswa untuk anak-anak penggarap beserta bantuan-bantuan lainnya.
“Karena kenyataannya memang itu tanah PTPN IV. Saya berterima kasih karena kami tetap diberi sugu hati dan bantuan untuk anak-anak kami,” kata Sapar.
Terpisah, Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim memastikan komitmen untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Eksekusi ini merupakan legitimasi dan kewajiban PTPN IV dalam mempertahankan dan menjaga aset perusahaan negara.
“Yang pasti kami tetap mengutamakan persuasif. Untuk itulah perusahaan tetap memberi sugu hati dan bantuan lainnya seperti beasiswa. Bahkan pada operasional kebun kita tetap mengutamakan warga setempat sehingga keberadaan kebun bermanfaat lebih bagi mereka,” kata Riza mengakhiri.red2
Ketum PWI Pusat akan Hadiri FG PWI Sumut, Farianda Ingatkan Panitia Maksimalkan Pelayanan
kota
250 Guru Disaring Ketat, Bupati Gus Irawan Cari Kepala Sekolah yang Mampu Ubah Pendidikan Tapsel
kota
Kabar Besar untuk Warga MBG! Bupati Madina Pastikan Ganti Untung Berjalan Adil, PT SPMB Siapkan Ribuan Lapangan Kerja
kota
Keluarga Besar PB Pendawa Indonesia Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Putri Shafa Ramadhani, S.H. Sebagai Jaksa Pratama
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam menjaga kelestarian lingkungan terus diperkuat melalui berbagai program s
News
Ketua DPRD Pakpak Bharat Elson Angkat Pimpin Sidang Paripurna Tentang LKPJ Tahun 2025
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat global. Dalam pemeringkatan Times H
kota
sumut24.co ASAHAN, Sebanyak 120 anak mengikuti kegiatan Khitan Massal yang dirangkai dengan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Triw
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan Pidato Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tenta
News
JMSI Kecam Keras Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman dalam Demokrasi
kota