Sabtu, 09 Agustus 2025

Kejari Madina Kembali Menahan 2 Tersangka Tipikor Pembangunan Tribun A Stadion APBD Tahun 2015

Administrator - Rabu, 14 Desember 2022 23:47 WIB
Kejari Madina Kembali Menahan 2 Tersangka Tipikor Pembangunan Tribun A Stadion APBD Tahun 2015

Madina, Sumut24.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) , untuk 20 hari kedepan Menahan AL ( Direksi Lapangan) yang juga Kasi Tata Bangunan Dinas PUPR Madina dan Direktur CV.A. MIL di LP Kelas II Panyabungan,Rabu(14/12/22) pukul 19.00 Wib.

Baca Juga:

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Mandailing Natal Novan Hadian SH, MH melalui Kasipidsus Raskita Jhon Pesco Surbakti,SH.M.Kn, Rabu malam(14/12/22) dalam keterangan Persnya di Lobi Kejari Mandailing Natal, mengutarakan Kejaksaan Negeri, melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sebelumnya satu lagi (NS) dalam penahanan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Panyabungan.

Lanjutnya, Adanya dugaan tindak pidana korupsi lanjutan Pembangunan Tribun A Stadion lapangan sepakbola H. Adam Malik atau lebih dikenal stadion ‘Aek Orsik’ kabupaten Madina yang bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2015

Yaitu tersangka inisial AL sebagai Direksi lapangan , tersangka inisial MIL sebagai Kontraktor Pelaksana

” Penyidik melakukan penahanan dalam 20 hari kedepan dan pada kesempatan ini juga kami sampaikan adanya potensi kerugian Negara Rp 230.224.710,-

Sedangkan, Tersangka lain NS, sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Panyabungan dalam perkara lain.

” Untuk pokok perkara, saat Persidangan di jelaskan,” Ujar Kasipidsus Kejari Mandailing Natal Raskita Jhon Pesco Surbakti,SH.M.Kn

Sementara Tersangka AL yang sempat ditanya Wartawan, sebelum masuk Mobil Tahanan BB 7871 R, mengaku pasrah dengan ditetapkannya sebagai tersangka.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru