MEDAN I SUMUT24.Co
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan tersangka bos judi online kompleks Cemara Asri, ABK alias J ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, selain tersangka ABK alias J, polisi turut menyerahkan berkas tebal dan beberapa alat bukti lainnya. ABK diserahkan untuk tindak pidana perjudian.
“Hari ini, ABK alias J diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk tahap dua, pidana awal perjudian,” jelas Hadi, Selasa (13/12/2022).
Lanjut Hadi, untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ABK masih bergulir di Polda Sumut dan belum rampung.
Dia menyebut, setelah AP diserahkan ke Kejaksaan Polda Sumut akan berkoordinasi dengan JPU apakah pemeriksaan dilakukan di rutan atau ABK dititipkan kembali ke ruang tahanan Polda Sumut.
“Koordinasi antara JPU dengan penyidik, apakah JPU menitip ke Polda atau nanti penyidik yang memanggil yang bersangkutan,” kata Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik ABK alias J di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Total aset bos judi online ABK alias J berjumlah Rp 158 miliar telah disita.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba. Ujarnya.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News