Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat
Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat
kota
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co
Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi agar mengoreksi SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.
Di mana dalam SK tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.
“Yang pertama kita lakukan adalah upaya persuasif lebih dulu. Memberikan penjelasan kepada Gubsu terkait SK gubernur tersebut,” kata Budi.
Hal ini kata Budi berdasarkan arahan Ketum Karang Taruna Pusat. Bahwa Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial sebelumnya (no 77 / 2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
“Jadi selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi Permensos 25 / 2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna. Permensos 25 / 2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, di mana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya,” ujarnya.
“Artinya sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Jadi pernyataan saya yang dikutip di beberapa media itu lebih menjelaskan konsideren hukumnya,” ucapnya.
Untuk itu ia berharap, Edy Rahmayadi mengoreksi kebijakan tersebut. “Kalau tidak, maka ada konsekuensi hukum yang akan dilakukan yakni di PTUN kan,” ujarnya.
Menurutnya, SK Gubsu itu keluar karena Gubsu Edy Rahmayadi tidak mendapat penjelasan dari bawahannya secara utuh. “Dan arahan Ketum kami biar aja dijelaskan melalui media,” jelasnya.red
Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat
kota
Pengedar Sabu &039Kebo&039 Diciduk Tim KBN Pantai Labu, Polisi Sita Empat Paket Narkoba
kota
sumut24.co ACEH TENGAH, PT PLN (Persero) UIP SBU melalui PLN UPP SBU 2, terus mempercepat penyelesaian pembangunan Pembangkit Listrik Tenag
News
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung penin
News
sumut24.co ASAHAN, Penggerebekan kilang pengolahan kayu atau sawmill di lima titik berbeda di wilayah Asahan yang dilakukan Tim Gabungan Ba
News
sumut24.co ASAHAN, Memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke80, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama jajaran Polres Asahan melakukan kun
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali menggelar kompetisi jurnalistik INJournal 2026 dengan mengusung tema b
News
Deli Serdang PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanjung Morawa melak
Info
10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship
kota
MEDAN Sumut24.coDukungan terhadap Kota Medan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Ind
News