
Gubernur Banten Andra Soni Ajak FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan
Gubernur Banten Andra Soni Ajak FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan
NewsDELISERDANG I Sumut24.co Triliunan Anggaran Dana BOS Dialokasikan Pemerintah Pusat Ke Sekolah – sekolah dasar negeri diseluruh Indonesia sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS. Namun sampai hari ini masih ada saja menyalahgunakan dana BOS tersebut.
Baca Juga:
Padahal, Anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, Penggunaannya secara Transfaran melibatkan Komite sekolah, Dewan guru sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Apalagi telah tertuang di juknis BOs di Bab lV penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS. Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Penggunaan dana BOS perlu di pertanyakan atau diusut oleh Penegak Hukum Kejari Deliserdang dan Polresta DS di UPT SPF SD Negeri 105275 Paya Geli, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, diduga penggunaan dana bos tidak sesuai juknis, penggunaannya tidak Transfaran, tidak tertutup kemungkinan dana Bos disalahgunakan oleh oknum Kepala sekolah.
Kepala sekolah dengan inisial S saat ingin di konfirmasi di kantornya, namun tidak dapat ditemui, menurut Guru yang ada, Pak kepsek sedang keluar, ucap Guru tersebut.
Menurut Informasi juga, masalah dana BOS di sekolah ini, kepala sekolah tidak pernah mengadakan rapat dan sosialisasi tentang dana BOS, seharusnya tentang dana BOS dibuat rapat sama guru – guru dan komite sekolah dengan Transfaran, namun kepala sekolah tidak pernah buat rapat sesuai UUD KIP.
Penggunaan dana BOS hanya kebijakan kepala sekolah tanpa ada rapat dan penyusunan RKAS / RAPBS hanya diduga di karang – karang kepala sekolah, apa saja yang dibiayai dari dana BOS demi keuntungan pribadi dan kroninya.
Berkaitan dengan hal tersebut kami memperoleh informasi bahwa Penyaluran Dana BOS di UPT SPF SD Negeri 105275 Paya Geli Kecamatan Sunggal diduga tidak Berpedoman pada Permendikbud No 8 Tahun 2020/2021 dan Perubahannya yakni Permendikbud No 19 Tahun 2020/2021 Dimasa PANDEMI COVID- 19 Tentang Juknis BOS Reguler.
Kepala Sekolah terindikasi tidak memperhatikan secara cermat penggunaan penyaluran dana BOS yang diduga sarat penggelembungan harga / nilai pembiayaan ( Mark-up ) pada beberapa komponen kegiatan yang diduga tidak Realistis dan pembiayaan, diduga Mark-up.
Seperti kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler, sementara pada tahun 2020/2021 sudah terjadi Covid -19 dan pembelajaran Daring, namun kepala sekolah membuat Anggaran Kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler dan melaporkan kegiatan tersebut ke Mendikbud, padahal proses belajar Daring dan begitu juga beberapa kegiatan lainya yang diduga melanggar juknis.
Dengan Merujuk pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarkatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Data Laporan Dana BOS di SDN 105275 Paya Geli Kecamatan Sunggal Diduga adanya beberapa Komponen kegiatan yang diduga berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah, Sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS.
Pantauan, SDN 105275 Paya Geli Kecamatan Sunggal sepertinya kurang perawatan, padahal setiap tahun dana BOS terus dikucurkan ke sekolah tersebut. Karena baik asbes, kamar mandi, meja kursi banyak yang rusak sehingga murid kurang nyaman belajar. Begitujuga lingkungan sekolah kurang asri sehingga perlu dibangunnya taman-taman dan tumbuh-tumbuhan hijau sehingga sekolah terlihat indah dan nyaman.
Menanggapi hal tersebut Ketua NGO Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara Aset daerah (Topan-AD) Kabupaten Deliserdang Dra Yety Defrina mengatakan, Kalau benar adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 105275 Paya Geli Kecamatan Sunggal, aparat penegak hukum agar turun tangan mengusut dan melakukan audit, karena semua dana BOS yang dikelola oleh kepala sekolah adalah uang negara sehingga harus dipertanggungjawabkan, ucapnya. Kami juga meminta kepada Kadis Pendidikan Deliserdang Agar memberikan sanksi atau pencopota kepada kepala sekolah SDN yang tidak transparan dalam mengelola dana BOS agar dunia pendidikan bisa maju, pungkasnya. belum lagi sepertinya sekolah kurang perawatan sehingga kemana dana BOS itu, tanya Yetty. sebenarnya penyalahgunaan dana BOS bukan hanya terjadi di sekolah tersebut saja, akan tetapi diduga hampir semua sekolah dasar negeri, ungkapnya.tim
Gubernur Banten Andra Soni Ajak FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan
NewsRobincen HabeahannMewakili Bupati Pakpak Bharat Menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPS
kotaMedan sumut24.co Aneh bin ajaib, pengerjaan proyek drainase Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMK) Kota Medan yang
kotaMajelis Dakwah Al Washliyah SUMUT Lanjutkan Pembinaan Rutin Da&039i dan Muallaf di Tanah Karo
kotaDPRD Kab.Pakpak Bharat Sahkan Tiga Ranperda
kotaBandung Sumut24.co Musyawarah Nasional (Munas) keVII dan kegiatan retreat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) berlangsung
NewsPolda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Thailand
kotaBlunder Ketua DPRD Sumut dan Kedekatan Erni&ndashBobby Disorot HMI FISIP USU Sebut DPRD Bukan Lagi Perwakilan, Tapi Pengkhianatan
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan normalisasi dan pembongkaran d
Newssumut24.co BALIGE, Jelang perhelatan F1H2O dan mendukung pengembangan pariwisata di Kabupaten Toba, Perum LKBN (Lembaga Kantor Berita Nasio
News