LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
Baca Juga:
Madina, Sumut24.co Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK, S.H., M.H melalui Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe, S.H didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H dan Personil Sat Narkoba menggelar Konfrensi Pers ungkap tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika pada hari Rabu, 26 Oktober 2022, di depan Kantor Sat Narkoba Polres Madina.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe, S.H menjelaskan bahwa tersangka diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Megapro dengan membawa bungkusan goni plastik dibalut kaos jaket warna coklat keluar melintasi jalan umum Desa Sipapaga menuju arah Padangsidempuan.
Pada hari Jum’at Tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 wib, Personil Satnarkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan tersangka dengan inisal AR (Lk, 42 Thn, Nelayan, Jln Eben Ezer Galingging, Kel. Aek Parmbunan, Kec. Sibolga Selatan, Kab. Sibolga) dengan barang bukti 11 Ball Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam goni plastik yang dibalut kaos jaket warna coklat.
“Berawal dari informasi atau laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor membawa bungkusan goni plastik yang keluar dari Desa Sipaga-paga menuju arah Padang Sidimpuan, dan hari itu juga kita lakukan pengintian tepatnya di depan Loket Taxy Garuda, dan pada pukul 21.30 wib kita berhasil mengamankan tersangka dengan memiliki 11 ball ganja kering,” tutur Kasi Humas
Dari hasil wawancara dengan Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe, S.H yang mewakili Kapolres Mandailing Natal mengatakan tersangka yaitu AR bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari NAS Warga Kecamatan Tambangan Kab. Madina yang akan dibawa meunju kota Sibolga dengan upah sebesar Rp. 200.000/ Ball dengan uang jalan Rp. 500. 000.
“Dengan Pengungkapan Tindak Pidana ini, AR akan dikenakan Pasal pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 10 milyar.zal
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota