Senin, 04 Agustus 2025

Dilarang Beredarnya Obat Sirup Untuk Anak, Unit Tipiter Polres Asahan Datangi Apotek di Kisaran

Administrator - Rabu, 26 Oktober 2022 04:32 WIB
Dilarang Beredarnya Obat Sirup Untuk Anak, Unit Tipiter Polres Asahan Datangi Apotek di Kisaran

 

Baca Juga:

ASAHAN | SUMUT24.co

Dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementrian Kesehatan, dan menindaklanjuti perintah dari mabes polri melalui telegram kapolri tertanggal (21/10/2022), terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Maka Personil Satreskrim Polres Asahan Unit Tipidter yang langsung di pimpin Iptu A.Rambe melakukan monitoring dan himbauan ke beberapa apotek serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K.,M.H menjelaskan pihaknya mulai melakukan himbauan terhadap beberapa apotek yang ada di Kota Kisaran Kabupaten Asahan.

“Ini soal obat sirup yang dilarang beredar itu, kami dari Polres Asahan hanya memberikan himbauan tidak hanya ke apotek tapi ke masyarakat juga,” jelasnya Selasa (25/10/2022)

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan untuk pemberian himbauan ini. Menurutnya, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, serta peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

“saat ini kita sudah mendapatkan perintah dari kapolri untuk memberikan himbuan kepada seluruh Apotek , klinik, praktek mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang mengandung DEG dan EG ,” bebernya.

Dalam hal ini obat sirup yang dilarang beredar ialah obat yang memiliki kandungan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol. Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Pihak kami tidak akan berhenti hari ini pihaknya akan terus melakukan monitoring ke apotek-apotek.Bahkan masyarakat juga dihiimbau melalui Bhabinkamtibmas setempat,”kata Kapolres Asahan.(tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru