Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI Cabang Asahan, Rumah Sakit se-Kabupaten Asahan, Pimpinan Klinik se-Kabupaten Asahan, Kepala Puskesmas se- Kabupaten Asahan, Pimpinan Apotik se-Kabupaten Asahan dan Pimpinan Toko Obat se-Kabupaten Asahan.
“Sebagai tindak lanjut dari Surat edaran tersebut Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Praktek Dokter dan toko obat se Kabupaten Asahan, Jadi, Tim yang terdiri dari Dinkes, IDI Cab. Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cab. Asahan Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dalam kunjungannya melakukan Himbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk Cair/Syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah ,” Ucap Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan, Sabtu (22/10/2022).
Kadis Kominfo juga menghimbau kepada Orang Tua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun kebawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan oerundang undangan.
Syamsuddin menambahkan, Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GpGAPA).
Selain itu, Kadis Kominfo juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi terhadap apotek, Rumah Sakit dan Toko Obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. (tec)
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
Putra Personel Polres Tapsel Cetak Prestasi Nasional, Gussa Oliver Jadi Paskibraka di Istana
kota
Tongkat Estafet Berganti, Herizal Yusuf Jadi Kalapas Baru Kelas IIB Padangsidimpuan
kota
Musim Kemarau, Bupati Palas Tekankan BPBD Siaga 24 Jam dan Alat Berat Jangan Sampai Rusak
kota
Polres Padang Lawas Dekat dengan Santri, Santunan Anak Yatim Warnai Silaturahmi di Masjid Al Amanah
kota
Membanggakan! Mahasiswa USU Asal Sidimpuan Ruly Vairuz Terpilih Ikuti Pertamina Youth Program 2026
kota
Firmanto, SE Tokoh Muda Selatan Kabupaten Solok Didapuk Jadi Pemateri Bimtek Teknis UMKM Berbasis Digital Angkatan II SeSolok Raya
kota
Penanaman Bawang Putih Serentak Nasional Digelar di Kabupaten Solok
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
sumut24.co DeliserdangPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif
Umum